Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nekat Mudik, Sanksi menanti ASN

Redaksi Lombok Post • Rabu, 15 April 2020 | 17:58 WIB
DIDUGA MENIPU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi oknum ASN yang diduga menipu dengan modus proyek bantuan Covid-19 di Mapolresta Mataram, Senin (7/3). (Harli/Lombok Post)
DIDUGA MENIPU: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan) menginterogasi oknum ASN yang diduga menipu dengan modus proyek bantuan Covid-19 di Mapolresta Mataram, Senin (7/3). (Harli/Lombok Post)

MATARAM-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mudik Lebaran harus bersabar. Tahun ini, izin mudik keluar daerah tidak diberikan. ”Kecuali untuk hal mendesak, ada keluarga sakit atau meninggal,” kata Kepala Biro Organisasi Setda NTB Yusron Hadi, Selasa (14/4).


                Larangan mudik itu sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020. ”Kami di daerah menindaklanjuti dengan mengimbau pegawai tidak mudik,” katanya.


                Biro organisasi juga menyiapkan surat edaran gubernur NTB terkait pembatasan ASN keluar daerah dan mudik Lebaran. ”Nanti ini akan menjadi pedoman pemda kabupaten/kota,” jelasnya.


                Pemerintah, kata Yusron, melarang mudik demi kebaikan bersama. Arus pergerakan orang saat lebaran berpotensi memperluas sebaran virus. ”Ini untuk mencegah dan meminimalisir sebaran virus,” katanya.


                Mereka yang mudik karena hal mendesak juga harus dipastikan bebas Covid-19. Mereka akan diperiksa petugas kesehatan. ”Intinya ASN tidak boleh, terutama yang lintas pulau, tidak boleh,” katanya.


Mudik dalam satu pulau, kata Yusron, tidak diatur dalam surat endaran Menpan-RB. Dalam surat edaran hanya mengatur larangan mudik, baik di satu pulau maupun tidak. Sebisa mungkin ASN tidak dilakukannya. ”Sebaiknya tetap di rumah masing-masing,” imbuhnya.


                Sanksi bagi ASN yang melanggar juga disiapkan. Mereka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Kalau sanksi nanti BKD yang eksekusi,” katanya.


                Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB H Muhammad Nasir menjelaskan, mereka yang melanggar pasti dikenakan sanksi. Terlebih mudik tanpa seizin pimpinan, itu masuk pelanggaran berat. ”Kami akan proses dan berikan sanksi, kawan-kawan media juga harus mengawal,” kataya.


                ASN, kata Nasir, harus memberikan contoh kepada masyarakat. Di saat pemerintah berupaya mencegah penyebaran virus, ASN tidak boleh memberi contoh kurang baik. Larangan mudik bertujuan mengurangi potensi penyebaran virus korona. ”Untuk sementara saja tidak masalah tidak pulang kampung,” katanya. (ili/r5)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Pandemi Korona #ASN #mudik