Pembatasan jalur pelabuhan juga berlaku untuk penyeberangan antara Pulau Lombok dan Sumbawa. Ketentuan itu tertuang dalam keputusan yang ditekan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah Jumat malam. ”Aturan ini berlaku mulai 24 April sampai ada pemberitahun lebih lanjut,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran.
Lebih lanjut, dalam keputusan itu dijelaskan, pembatasan layanan teransportasi dikecualikan untuk empat hal yakni kendaraan barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. ” Pelabuhan tidak ditutup untuk logistik,” tegasnya.
Kemudian kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan TNI dan Polri. Kendaraan pemadam kebarakan, ambulans, dan mobil jenazah. Serta kendaraan lainnya dalam rangka penanganan Covid-19 dan kedaruratan lainnya masih diberi akses.
Kadis Bayu menambahkan, untuk transportasi di dalam wilayah NTB, diterapkan pembatasan transportasi berbasis pulau. Artinya warga Pulau Lombok tidak boleh ke Pulau Sumbawa dan sebaliknya. ”Mengapa dibatasi? karena Lobar, Lotim dan Kota Mataram sudah terjadi transmisi lokal,” katanya.
Sedangkan transportasi menuju gili-gili yang dilaksanakan antar kecamatan dalam kabupaten diperbolehkan. ”Misalnya dari Sumbawa ke Moyo atau dari Pulau Lombok ke tiga gili, masih bisa,” katanya.
Untuk kepulangan para TKI di luar negeri, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Permenhub sendiri membolehkan mereka pulang. ”Nanti diatur pelabuhan-pelabuhan yang dituju. Pertimbangannya, supaya tidak terlunta-lunta di negeri orang,” katanya.
Hingga kemarin, aktivitas di Pelabuhan Lembar masih normal. Kapal-kapal masih beroperasi. Hanya saja, terjadin penurunan jumlah penumpang pejalan kaki sampai 90 persen lebih.
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Lembar Denny F. Anggoro mengatakan, sampai kemarin belum ada petunjuk teknis soal pintu pelabuhan. ”Kami masih menunggu petunjuk teknis,” katanya.
Namun sejak pandemi Covid-19, jumlah penumpang orang menurun drastis. Hanya angkutan barang, penumpang yang menggunakan kendaraan pribdi dan punumpang bus masih tetap ada.
Denny berharap, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pengusaha kapal penyeberangan yang terdampak Covid-19. ”Kita butuh penyelematan berupa insentif, toh kami selama ini pembayar pajak yang setia,” katanya.
Menurunnya penumpang akhir-akhir ini membuat penghasilan mereka turun. Tapi di bawa wadah organisasi mereka berupaya tidak melakukan penghentian kegiatan atau PHK karyawan. ”Kami sangat terpukul,” keluhnya.
Insentif pemerintah bisa diberikan dalam bentuk peninjauan regulasi soal krew kapal sehingga kapal tidak kelebihan awak. ”Krew kapal sudah diatur oleh permen, kami harap bisa ditinjau lagi,” katanya.
Insentif lainnya bisa berupa pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan. Menurutnya, negara harus hadir membantu mereka. ”Kamilah satu-satunya moda transortasi yang tidak tergantikan,” tandasnya. (ili/r2) Editor : Administrator