Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, saat ini terus disosialisasikan. Harapannya begitu dilaksanakan 14 September mendatang, warga sudah paham dan tidak keberatan.
Perda tersebut, kata Ruslan, tidak hanya mengatur sanksi denda uang. Tapi juga mengatur sanksi sosial. ”Bagi yang tidak punya uang diberikan sanksi sosial,” tegasnya.
Besaran denda yang diberikan tidak dipukul rata Rp 500 ribu, tapi tergantung tingkat kesalahannya. Warga bisa dikenakan sanksi Rp 100 ribu, bisa lebih. Misalnya bagi panitia penyelenggara kegiatan sosial keagamaan yang mengabaikan protokol kesehatan didenda Rp 250 ribu. ”Berbeda-beda. Semua sudah diatur di dalam perda,” ujarnya.
Ruslan menjelaskan, aturan itu dibuat bukan untuk mencari keuntungan. Pemerintah ingin agar warga sadar dan mengikuti protokol kesehatan dalam semua kegiatan. ”Kalau tidak mau didenda, setiap keluar rumah pakai masker,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP NTB Tri Budiprayitno mengatakan, ia terus mengerahkan anggota untuk menggelar sosialisasi aturan dalam perda tersebut. Mereka turun bersama anggota TNI dan Polri.
”Kami memberikan brosur yang berisi sanksi bagi masyarakat dan ASN di jalan-jalan utama di Kota Mataram,” katanya.
Akhir pekan lalu, mereka juga mengumpulkan humas dan perwakilan pemerintah kebupaten/kota mensosialisasikan aturan itu. ”Saat ini masih giat sosialisasi, 14 September baru penerapan,” katanya.
Tri mengimbau seluruh masyarakat taat dan patuh pada protokol Covid-19. Ada sanksi atau tidak warga harus melaksanakannya. Namun ia menyesalkan kerumunan massa masih terjadi saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) ke kantor KPU. Tidak hanya di Mataram, tetapi juga di daerah-daerah lain. Harusnya itu tidak terjadi.
”Setahu saya sudah ada ketentuan di KPU terkait pola pendaftaran yang membatasi jumlah pendaftar,” katanya. (ili/r5)
Editor : Baiq Farida