-----------------
Mawardi, bergegas membersihkan ruang rapat utama kantor gubernur NTB, siang itu. Piring, gelas, dan kotak jajan bekas rapat pejabat diangkut ke belakang untuk dibersihkan.
Beberapa kotak jajan isinya masih utuh. Satu atau dua jenis jajan belum dimakan. Mawardi dan rekan-rekannya mengumpulkan sisa makanan itu. Daripada dibuang, lebih baik dibawa pulang.
Hanya beberapa menit ruang rapat gubernur itu kembali bersih. Kaca dan meja telah mengkilap. Bila sewaktu-waktu para pimpinan OPD, gubernur, bahkan menteri ingin rapat, ruangan itu selalu siap.
Itu sudah jadi tugas Mawardi sehari-hari. Meski tidak mengambil peran dalam rapat, namun kelancaran rapat pimpinan daerah tidak lepas dari kerja keras tenaga harian lepas (THL) seperti dirinya.
Bekerja seperti itu sudah membuat Mawardi bangga. Meski penghasilan pas-pasan, baginya sudah lumayan.
Tiap bulan ia hanya menerima honor Rp 2 juta. Hanya untuk keperluan sehari-hari. Untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak akan cukup. ”Saya hanya punya BPJS Kesehatan, itu istri yang urus,” katanya, tersenyum.
Mendengar kabar mereka akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Mawardi semringah. ”Mudahan benar,” harapnya.
Program itu menurutnya sangat penting. Terlebih di masa pandemi Covid-19, mereka ikut merasakan dampak lesunya perekonomian. Dengan penghasilan yang pas-pasan, ia khwatir tidak mampu bertahan di tengah krisis.
Di sisi lain, ia tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pegawai atau pekerja lainnya. Bila mengantongi kartu BPJS, minimal ia bisa mencicipi program bantuan masa pandemi.
Misalnya bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu per bulan. Sebagai pekerja ia juga ingin mendapatkan BSU. ”Kami sangat mengharapkan,” kata warga Ampenan ini.
Junaidi, THL lainnya mengaku mendapatkan upah bulanan sebesar Rp 2.212.000. ”Tidak ada yang lain, hanya gaji ini saja,” katanya.
Ia sudah bekerja lima tahun di kantor gubernur dengan upah yang disesuaikan dengan upah minimum (UMP). Dulu gajinya hanya Rp 1,3 juta, kemudian naik seiring kenaikan UMP tiap tahunnya.
Sayangnya, tahun depan UMP tidak akan dinaikkan. Sehingga upah Junaidi dan THL lainnya tidak akan naik.
Bila sakit atau ada keperluan darurat, ia mengurusnya sendiri dengan penghasilan seadanya. ”Untungnya istri saya jualan di pasar, jadi agak terbantu,” katanya.
Para THL ini mulai bekerja pukul 06.00 Wita, sebelum para pegawai masuk. Kemudian pulang sore hari, setelah semua pegawai pulang.
Merekalah yang datang paling awal dan pulang paling akhir. ”Ini sudah jadi tugas kami,” kata Junaidi, bangga.
Baginya bekerja di kantor gubernur bukan semata-mata soal gaji, tapi ia memiliki kebanggan bisa mengabdi di sana.
Mawardi dan Junaidi, merupakan contoh dari ribuan THL dan pegawai non PNS di Provinsi NTB yang bekerja tanpa jaminan sosial. Di luar gaji bulanan, pemerintah daerah tidak memberi jaminan apa-apa.
Kondisi ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang selama ini mendorong perusahaan swasta memberikan jaminan sosial bagi pekerja.
Instansi-instansi pemerintah daerah lupa, sebagai pemberi kerja mereka juga harus memberikan jaminan sosial kepada pegawai non PNS.
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jelas mengatur hal itu. Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS.
Bila tidak, perusahaan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik.
Non PNS Gigit Jari
Di Provinsi NTB tercatat 13.616 perusahaan dengan 170.777 orang tenaga kerja telah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tapi hanya 4.932 perusahaan dengan 78.022 tenaga kerja yang aktif. Sedangkan 8.684 perusahaan dengan 92.755 tenga kerja tidak aktif lagi.
Sayangnya, PPNPN tidak termasuk dalam daftar kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan itu.
Pegawai non PNS hanya mendapat gaji bulanan sesuai UMP yang berlaku. Sebelihnya, terkait jaminan sosial menjadi tanggungan masing-masing.
Akibatnya, mereka menghadapi ketidakpastian saat mengalami kecelakaan kerja atau sakit.
Bahkan, di masa pandemi Covid-19 ini, di kala jutaan pekerja swasta mendapatkan BSU Rp 600 ribu per bulan, mereka hanya bisa gigit jari.
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Mataram Prof Lalu Husni menjelaskan, pemberi kerja bukan hanya perusahaan, tetapi juga pemerintah dan lembaga-lembaga sosial lainnya. ”Mereka wajib memberikan perlindungan kepada pekerja non PNS ini,” katanya.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dijelaskan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Kemudian pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan pegawai dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Artinya, setiap instansi pemerintah yang mengangkat seorang pegawai di luar PNS wajib memberikan jaminan sosial. Baik itu jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan. ”Pemberi kerja harus mentaati aturan terkait jaminan sosial dan BPJS ini,” kata Husni.
Bila jaminan itu belum diberikan, pemberi kerja harus segera mendaftarkan pegawainya. Entah melalui BPJS atau lembaga penjamin lainnya.
”Cuma kadang-kadang ini soal kemampuan. Kita harapkan pemberi kerja secara bertahap dulu memberikan perlindungan, BPJS ini,” ujar rektor Universitas Mataram ini.
Menjadi peserta BPJS, kata Husni, sangat besar manfaatnya bagi pekerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan bisa lebih ringan. Di samping itu, pekerja memiliki kepastian jaminan hari tua dan pensiun.
13.265 Pegawai Non PNS
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menunjukkan, jumlah pegawai non PNS Pemprov NTB mencapai 13.265 orang.
Terdiri dari 127 orang diangkat kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan 13.138 orang diangkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).
Upah yang mereka terima berbeda-beda, honorer yang diangkat kepala OPD atau KPA semuanya mendapatkan honor Rp 2,012 juta.
Sedangkan 127 orang yang diangkat kepala daerah mendapatkan honor beragam. Misalnya tenaga administrasi Rp 2,8 juta, sedangkan pelaksana tusi lainnya, pengemudi, dan petugas kebersihan mendapatkan gaji Rp 2,7 juta.
Kemudian tenaga pramubakti, satpam, dan tenaga lainnya mendapatkan upah Rp 2,5 juta per bulan.
Di luar upah itu, para tenaga honor itu tidak mendapatkan tambahan penghasilan atau jaminan sosial.
Data ini belum termasuk tenaga-tenaga honor 10 kabupaten/kota di NTB. Mereka juga mengangkat pegawai non PNS tanpa jaminan sosial. Bahkan gaji masih di bawah standar UMP Rp 2,1 juta.
Kendala Anggaran
Kepala BKD NTB H Muhammad Nasir menjelaskan, ada empat sebutan aparatur sipil negaa (ASN) di pemerintah daerah, yakni pegawai negeri sipil (PNS), pegawai tidak tetap (PTT), honorer, dan THL.
PNS gaji dan tunjangan bersumber dari APBN, PTT gajinya dialokasikan dari APBD, mereka diangkat PPK.
Selanjutnya disebut honorer atau tenaga kontrak, gajinya didapatkan dari kegiatan di masing-masing OPD. Mereka biasanya dikontrak per tahun untuk satu jenis kegiatan.
Sedangkan THL merupakan tenaga yang upahnya dihitung per hari kerja. ”Tergantung kebutuhan, dia tidak terikat,” jelasnya.
Besaran gaji dan tunjangan mereka jelas berbeda.
Nasir mengakui, hanya ASN yang berstatus PNS saja yang mendapat jaminan melalui PT Taspen. Sedangkan pegawai lain seperti PTT, tenaga kontrak, dan THL belum memiliki jaminan sosial.
Pemerintah daerah, kata Nasir, selama ini kebingungan dengan status mereka. Jika mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS, pemerintah belum memiliki pos anggaran.
”Tidak ada tempat nyantol (pos anggarannya), mau masuk ke BPJS Ketenagakerjaan tidak, askes juga tidak, sementara mereka ini bekerja di instansi pemerintah,” katanya.
Meski demikian, pemprov juga memikirkan nasib para pegawai tersebut. Karena itu, baru-baru ini Pemprov NTB membangun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Terbitkan Pergub
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 51 Tahun tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan regulasi itu, tidak boleh ada lagi pegawai non PNS tanpa jaminan sosial. Saat ini, sebagian honorer sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Sebagian lagi masih dalam proses,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Hj Wismaningsih Drajadiah menyebut, sejak terbitnya Pergub NTB Nomor 51, baru 3.227 orang yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika dibandingkan total PPNPN 13.265 orang, masih tersisa 10.038 orang PPNPN yang belum mendapat jaminan sosial. ”Yang lainnya masih dalam proses,” jelasnya.
Pihaknya terus mendorong semua kepala OPD untuk mendaftarkan pegawai non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan. ”Terbitnya Pergub ini harapannya agar semua pegawai non ASN mendapat jaminan perlindungan kerja,” harapnya.
Wismaningsih menjamin, mendaftarkan pegawainya ke BPJS tidak akan rugi. Meski harus mengeluarkan iuran bulanan, tapi para pekerja akan tambah semangat. ”Itu keuntungan non materi yang didapatkan,” katanya.
Disnakertrans Provinsi NTB sudah melayangkan surat ke semua OPD dan pemerintah kabupaten/kota se-NTB.
”Memang ada yang belum (mendaftarkan) karena terlambat, mereka tidak mengalokasikan di APBD Perubahan,” katanya.
Masalah anggaran memang jadi kendala, namun OPD menurut Wisma bisa mensiasati dengan anggaran lain. Sebab iuran hanya Rp 11.800 per orang per bulan. ”Kan bisa fifty-fifty dengan pekerja juga, apalagi tahun ini ada relaksasi iuran,” katanya.
Pemprov ke depan akan terus mendesak semua instansi pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada PPNPN yang mereka pekerjakan.
Pergub tersebut, kata Wisma, belum banyak dilaksanakan instansi pemerintah pemberi kerja karena masih baru. ”Ini tantangan kita ke depan,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Adventus Edison Souhuwat juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan pegawai yang belum mendapat jaminan.
”Kasihan juga mereka, semoga pemerintah daerah bisa mendorong percepatan perlindungan kepada pekerja, karena besar manfaatnya,” tandasnya. (Sirtupillaili)
Sebaran Pegawai Pemerintah Non PNS Pemprov NTB
PPNPN Diangkat PPK Jumlah Honor
Tenaga administratif 76 Rp 2,8 juta
Tenaga pelaksana tusi lainnya 10 Rp 2,7 juta
Pengemudi 9 Rp 2,7 juta
Petugas kebersihan 9 Rp 2,7 juta
Pramubakti 10 Rp 2,5 juta
Satpam 10 Rp 2,5 juta
Tenaga lain 3 Rp 2,5 juta
Jumlah 127
PPNPN Diangkat PA/KPA Jumlah Honor
Tenaga pendidik 7.226 Rp 2,012 juta
Tenaga kesehatan 696 Rp 2,012 juta
Tenaga administratif 3.632 Rp 2,012 juta
Tenaga pelaksana tusi lainnya 422 Rp 2,012 juta
Pengemudi 133 Rp 2,012 juta
Petugas kebersihan 664 Rp 2,012 juta
Pramubakti 47 Rp 2,012 juta
Satpam 318 Rp 2,012 juta
Jumlah 13.138
Sumber: BKD NTB
Editor : Administrator