Lima indikasi ini muncul dalam proyek rumah sakit darurat RSUD NTB. Di masa pandemi ini, pemprov diketahui mendirikan dua rumah sakit darurat. Dengan cara mengalihfungsikan asrama haji serta IGD Trauma Center di RSUP NTB.
Ramli mengatakan, di awal perencanaan pemprov menyiapkan anggaran Rp 25 miliar. Digunakan untuk penyiapan sarana prasarana dan pembelian alat kesehatan. Ternyata realisasinya lebih dari itu. Membengkak hingga Rp 78 miliar.
Ketidaksesuaian dengan dokumen perencanaan, tentu menjadi tanda tanya, kata Ramli. ”Ada perubahan siginifikan. Di sana kita lihat potensi mark-up,” jelas Ramli.
Ia menjelaskan kenapa proyek tersebut masuk sebagai potensi korupsi. Dalam prosesnya, Ramli tidak menemukan telah dilakukan tender pengadaan barang dan jasa. Tidak ada informasi lain, yang secara lengkap diberikan Pemprov NTB. ”Ketertutupan informasi ini meningkatkan potensi penyimpangan,” tuturnya.
Potensi korupsi lainnya muncul pada misalokasi dari hasil refocusing anggaran. Terjadi penambahan anggaran Rp 45 miliar untuk pembangunan RS Internasional dalam DPA Dinas Kesehatan NTB.
Padahal, pembangunan tersebut tidak ada kaitannya dengan covid-19. RS ini ditujukan sebagai penyangga fasilitas kesehatan untuk balap MotoGP. Selain itu, dalam perencanaan awal, dana yang dianggarkan hanya Rp 3 miliar.
Selanjutnya, ada bantuan JPS dewan yang disebutnya tidak sesuai dengan kewenangan dan tugas dari Setwan DPRD. Ini juga bertolak belakang dengan arah kebijakan JPS yang dikeluarkan pemerintah daerah.
”Ada juga konflik kepentingan soal penunjukan penyedia barang JPS. Dan politisasi bantuan yang diberikan pusat maupun daerah untuk kepentingan Pilkada,” tuturnya.
Ramli mengatakan, mereka juga menerima sejumlah aduan mengenai harga sejumlah item dalam JPS. Misalnya dalam pengadaan abon. Harga yang ditentukan pemerintah sangat tinggi, lebih dari Rp 20 ribu per itemnya. Sementara, nilai yang ditawarkan produsen abon kelas rumah tangga jauh lebih sedikit.
”Akhirnya apa, muncul broker. Dengan memanfaatkan selisih harga yang dipatok pemerintah,” kata Ramli.
Direktur Somasi NTB Dwi Ari Santo mengatakan, jumlah pengadaan yang masuk dalam sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) hanya 187 paket. Rinciannya 167 pengadaan barang; 10 pekerjaan konstruksi; dan 10 jasa konsultasi.
Kemudian, di laman LPSE, dari tujuh paket yang dipublikasikan, satu di antaranya tidak terdapat di SIRUP. Yakni pembangunan RSUD Mandalika. RS internasional dengan anggaran Rp 45 miliar. ”Tata kelola informasinya ini bermasalah,” katanya.
Arie mengatakan, pemerintah mengharapkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan. Di sisi lain, kanal-kalan informasi terkait penanganan covid tidak dibuka pemerintah.
Hal serupa diutarakan Ramli. Ia meminta pemerintah bisa membuka seluruh data dan informasi anggaran penanganan covid. Termasuk dengan realisasinya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat NTB M Taqiudin mengatakan, untuk pendistribusian JPS dari Setwan NTB, pihaknya sudah memberikan rekomendasi. Meminta Setwan DPRD NTB untuk berkoordinasi dengan OPD terkait maupun pihak desa.
”Mengenai pelaksanannya, kami tidak tahu. Yang pasti sudah ada rekomendasi yang diberikan Inspektorat,” kata Taqiudin. (dit/r5)
Editor : Baiq Farida