”Kita sudah memasukkan gugatan ke pengadilan dan tanggal 15 Desember nanti sidang perdana,” kata Gema Akhmad Muzakir, penasihat hukum warga Gema Lazuardi, kemarin (6/12).
Dia menghargai pemerintah dalam proses hukum terkait kepemilikan lahan. Gugatan yang dilayangkan sebagai langkah menuntut haknya. ”Kami menggugat bukan berarti mendukung program MotoGP di KEK Mandalika. Tetapi, kami hanya menuntut hak,” kata dia.
Lahan milik Gema Lazuardi terletak di lokasi sirkuit MotoGP. Persis di lokasi start. Alas hak yang dimiliki Gema Lazuardi berdasarkan putusan inkrah pengadilan. ”Kami sudah mengantongi putusan pengadilan. Itu menjadi alas hak kami,” terangnya.
Jika nanti putusan pengadilan memenangkan gugatannya, pemerintah wajib mengganti lahan tersebut. Sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. ”Mudahan hak kami bisa dibayar,” harapnya.
Kasi Perdata Bidang Datun Kejati NTB Mansyur mengaku sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari PT ITDC. SKK tersebut untuk menghadapi gugatan para pengklaim lahan di KEK Mandalika. ”Bukan hanya Gema saja yang menggugat. Tetapi, ada juga pengklaim lahan lain yang menggugat,” ujarnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT ITDC untuk menghadapi gugatan penggugat. Semua bukti sudah disiapkan. ”Kami siap hadapi gugatan itu,” tegasnya. (arl/r1) Editor : Administrator