Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kalah di Tingkat Banding, Pemprov NTB Laporkan Hakim PT ke KY

Rury Anjas Andita • Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:30 WIB
SOSIALISASI: Ketua KPU Lotim M Saleh (tengah) bersama Ketua Bawaslu Lotim Retno Sirnopati (kiri) sedang mengisi kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam mengawasi pemilu di Gedung Pemuda dan Olahraga Lotim, kemarin (19/2).
SOSIALISASI: Ketua KPU Lotim M Saleh (tengah) bersama Ketua Bawaslu Lotim Retno Sirnopati (kiri) sedang mengisi kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif masyarakat dalam mengawasi pemilu di Gedung Pemuda dan Olahraga Lotim, kemarin (19/2).
MATARAM-Pemprov NTB bersurat ke Komisi Yudisial (KY). Surat itu berisi laporan terkait hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB yang menangani perkara gugatan klaim aset di kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

”Sudah bersurat secara resmi. Dan sudah diterima. Sekarang kita menunggu,” kata Karo Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani, Jumat (19/3).

Laporan dilayangkan pemprov setelah kalah di tingkat banding terhadap perkara yang menyangkut aset milik pemprov di kantor Bawaslu dan Gedung Wanita.

Kata Ruslan, pemprov menilai putusan majelis hakim di tingkat banding tidak cermat. Banyak kejanggalan. Hakim mendasari putusan berdasarkan testimonium de auditu sesuai Pasal 171 HIR. Artinya, keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain. Saksi tidak mendengar atau mengalaminya langsung.

Padahal, berdasarkan Pasal 1907 KUHPerdata, keterangan saksi yang diberikan harus berdasarkan sumber pengetahuan yang jelas dan dibenarkan hukum. Dengan kata lain, keterangan tersebut merupakan pengalaman, penglihatan, dan pendengaran langsung terhadap peristiwa atau pokok perkaranya. ”Ini alasan kita melaporkan hakim PT ke KY,” jelas Ruslan.

Bersurat ke KY, bukan pertama kali ini dilakukan pemprov. Di perkara lahan Poltekpar, pemprov pernah melakukan hal serupa. Ruslan mengatakan, upaya ini bertujuan agar KY bisa mengatensi perkara tersebut. Sehingga proses peradilan tidak menyimpang. ”Seperti di kasus Poltekpar itu kan sempat turun juga (KY),” sebut Ruslan.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, lahan kantor Bawaslu dan Gedung Wanita digugat Made Singarsa. Dalam petitumnya ia mengklaim lahan tersebut merupakan milik ayahnya dengan dasar adanya pipil garuda.

Di sisi lain, pemprov menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah yang dibeli dari PTPN X Surabaya. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Mataram menolak gugatan penggugat. Artinya lahan dengan total luas sekitar 4.000 meter persegi, merupakan milik pemprov.

Gugatan berlanjut ke PT NTB. Di pengadilan tingkat kedua ini, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan penggugat. ”Kita lanjutkan ke kasasi. Putusan ini janggal sekali,” tegas Ruslan.

Terpisah, Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama membenarkan adanya laporan terkait hakim PT NTB. ”Surat dari pemprov sudah kita terima. Saat ini masih proses verifikasi,” kata Ridho. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#komisi yudisial #Pengadilan Tinggi NTB #hakim #Pemprov NTB