Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LKPD Pemprov NTB Tahun 2020 Mulai Diaudit BPK

Administrator • Kamis, 25 Maret 2021 | 20:16 WIB
SERAHKAN LKPD: Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah (kanan) menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto di auditorium kantor BPK Perwakilan NTB, Rabu (24/3/2021).
SERAHKAN LKPD: Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah (kanan) menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto di auditorium kantor BPK Perwakilan NTB, Rabu (24/3/2021).
MATARAM-Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. LKPD diserahkan Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah kepada Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto di auditorium kantor BPK Perwakilan NTB, Rabu (25/3/2021).

Wagub mengatakan, laporan yang disusun dan disampaikan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mekanisme yang ada dalam realisasi penggunaan anggaran. Selain itu, laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan kompilasi dari laporan keuangan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah, selaku entitas akuntansi yang disusun dengan pedoman peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan keuangan pemerintah daerah ini terdiri dari 7 item laporan. Semua telah dilakukan proses review oleh aparat pengawas internal pemerintah. Artinya, proses penyusunan dan penyajian data dan informasi telah dilakukan sesuai ketentuan.

Wagub berharap, adanya kritikan dan masukan demi kesempurnaan LKPD selanjutnya. Sehingga semua informasi yang tersajikan dapat memberikan manfaat untuk keberlangsungan proses pemerintahan dan pembangunan daerah kedepan. "Semoga kerja sama yang terjalin baik selama ini akan tetap kita pertahankan dan kita tingkatkan sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB," tutupnya.

Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto menegaskan, sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, laporan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk disampaikan kepada BPK.  "Isinya jelas, gubernur, bupati/wali kota menyerahkan laporan keuangan, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir," jelas Hery.

Diakui, proses pelaporan tidak disampaikan ke DPRD lebih dulu, sebab kepala daerah gubernur, bupati/wali kota menyampaikannya dahulu kepada BPK untuk diaudit. Setelah itu disertakan dalam lampiran untuk disampaikan kepala daerah sebagai pertanggung jawaban.

"Ini merupakan proses administrasi, dari gubernur, bupati, wali kota dan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota diberikan kepada BPK untuk diaudit, sebagai pertanggungjawaban kepada DPRD," ucapnya.

Sesuai dengan surat tugas dan amanat UU, sambung Hery, waktu audit hanya 2 bulan, mulai dari pencetakan, audit, dan penyerahan hasil audit.

"Mulai tanggal 25 Maret 2021, kami akan mulai kerja," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa untuk Laporan Keuangan Daerah Provinsi, baik di NTB maupun provinsi lain, akan disertai dengan pemeriksaan tematik kinerja, pendapatan dan tematik yang lain.

Namun untuk Provinsi NTB, BPK akan melakukan pemeriksaan keuangan bersamaan dengan tematik kinerja efektivitas pengamanan dan pemanfaatan aset provinsi.  "Laporannya akan satu dengan LKPD,"ungkap Hery. (ewi/r1) Editor : Administrator
#LKPD 2020 #Pemprov NTB #bpk