Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadistanbun NTB Ajukan Pensiun Dini

Administrator • Rabu, 28 April 2021 | 04:33 WIB
TERSANGKA KORUPSI: Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi (kanan) saat dibawa menggunakan mobil kejaksaan menuju tahanan, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
TERSANGKA KORUPSI: Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi (kanan) saat dibawa menggunakan mobil kejaksaan menuju tahanan, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi mengajukan pensiun dini. Ini dilakukan setelah dia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung dan menjadi tersangka.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB membenarkan adanya pengajuan pensiun dini dari Husnul. Pensiun dini itu dilakukan atas permintaan sendiri. ”Ada masuk,” kata Kepala BKD NTB Muhammad Nasir.

Nasir mengatakan, upaya pensiun dini dari Husnul berpotensi ditolak. Namun, BKD tetap memproses pengajuan tersebut. Salah satunya dengan meneruskan permohonan Husnul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ”Sedang kita ajukan ke BKN,” ujarnya.

Upaya pensiun dini diajukan Husnul diduga untuk menghindari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS. Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Ketentuan PTDH dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Kepala BKN, yang dibuat pada September 2018 lalu.

Pemecatan bisa dilakukan terhadap PNS ketika dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan inkracht. Dalam konteks Husnul, proses hukumnya masih cukup panjang. Masih ada tahapan penuntutan di pengadilan, setelah status tersangkanya ini.

Pengajuan pensiun dini dari Husnul memang berpeluang besar untuk ditolak. Seperti kata Kepala BKD Nasir. Alasannya tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Di Pasal 238 dalam beleid tersebut, disebutkan permintaan berhenti PNS ditolak jika dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pensiun dini dari Husnul Fauzi tidak akan diproses. Pemecatannya sebagai PNS juga tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Tentunya dengan ketentuan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

”Kalau ditetapkan bersalah, pensiunnya ya tidak dapat. Nanti kan dibahas BKN,” kata Plh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Abdul Haris, pekan lalu. (dit/r5) Editor : Administrator
#Kadistanbun #Korupsi Jagung #Pemprov NTB