Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Posyandu Keluarga Lindungi Anak Korban Stigmatisasi Terorisme

Administrator • Rabu, 26 Mei 2021 | 22:00 WIB
LINDUNGI ANAK: Asisten I Setda NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih (kiri) memberikan sambutan dalam acara FGD bertema Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
LINDUNGI ANAK: Asisten I Setda NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih (kiri) memberikan sambutan dalam acara FGD bertema Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
MATARAM-Posyandu keluarga, salah satu program unggulan NTB Gemilang, dapat menjadi pusat edukasi. Di antaranya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang anak yang rentan menjadi korban, pelaku, dan terkena stigmatisasi karena perilaku terorisme orang tuanya.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda NTB Baiq Eva Nurcahyaningsih dalam FGD bertema Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Terorisme, yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, di Lombok Astoria Mataram, Selasa (25/5/2021). "Di NTB revitalisasi posyandu menjadi posyandu keluarga menjadi pusat edukasi masyarakat tentang semua informasi," katanya.

Eva menuturkan, sasaran posyandu keluarga mulai dari bayi, remaja, sampai lansia. Sehingga sangat tepat informasi tentang paham radikalisme dan terorisme dapat disampaikan di sana. Selain itu, jadwalnya juga secara rutin digelar setiap bulan.

Sehingga menurutnya tepat sekali, karena kata kunci untuk menjaga stigma anak dari orangtua yang terlibat terorisme adalah dari cara pandang masyarakat melalui pemahaman dan sosialisasi yang secara terus menerus dilakukan. Untuk itu, tugas bersama semua elemen masyarakat untuk mengarahkan anak-anak, ke hal yang positif supaya tidak menjadi pelaku juga.

Termasuk tugas keluarga dalam mengasuh dan mendidik anak-anak ini.  Sedangkan di sekolah peran guru, termasuk pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab memberikan penanganan yang cepat, baik rehabilitasi fisik, psikis, pendampingan sosial, peradilan, edukasi ediologi, konseling dan pendampingan sosial.  "Menjadi tanggung jawab kita semua bukan hanya orang tua saja," tutupnya.

Sementara itu, melalui video online Zoom, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nahar menegaskan, diskusi ini dapat memberikan rekomendasi agar usaha perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme di NTB tercapai. "Menghasilkan desain bagaimana menyusun regulasi yang membuat kebijakan terkait dengan perlindungan khusus anak dari sudut pandang perlindungan khusus," terangnya.

Menurut Nahar, harus diwaspadai terkait dengan 3 hal dalam perlindungan anak, yang pertama terkait dengan pentingnya pendidikan. Sehingga pendidikan tidak mengarah kepada paham-paham radikalisme dan mengarah kepada tindakan-tindakan yang bersifat terorisme.

Kemudian yang kedua terkait dengan persoalan ideologi dan ketiga adalah soal nasionalisme.  “Misalnya ada paham yang, tidak hormat dengan Garuda Pancasila tidak memahami tentang nilai-nilai nasionalisme ini tanda-tanda yang harus Kita waspadai," ungkapnya.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak diingatkan untuk dilakukan upaya edukasi dalam upaya perlindungan khusus bagi anak korban terorisme, oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Yaitu, melakukan edukasi yang berkaitan dengan masalah pendidikan ideologi dan nasionalisme, upaya konseling tentang bahaya terorisme,  rehabilitasi dan pendampingan sosial.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTB Hj Husnanidiaty Nurdin mengatakan, dari pertemuan ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi, untuk melakukan pencegahan, penanganan dan perlindungan serta mencari solusi dalam perlindungan anak korban stigmatisasi dan jaringan terorisme.

"Dari diskusi ini, telah banyak sekali masukan, sehingga akan sangat membantu dalam menyelesaikan PR bersama terkait dengan penyusanan regulasi tentang peraturan gubernur, sesuai keinginan kita bersama," pungkasnya. (ewi/r1) Editor : Administrator
#Posyandu #Posyandu Keluarga #perlindungan anak