Sekda NTB H Lalu Gita Aryadi mengatakan, potensi risiko keamanan pangan mungkin terjadi di setiap rantai suplai pangan. Kondisi ini memerlukan upaya secara komprehensif dan terus menerus agar pangan tetap aman dan bermutu.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan menyebutkan bahwa keamanan pangan di sepanjang rantai pangan merupakan tanggung jawab bersama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tupoksinya. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota telah menerbitkan SK Tim Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu yang dapat dijadikan payung hukum dalam pengawasan obat dan makanan. Diharapkan terbentuk sinergisme antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan Balai Besar POM dalam menjamin keamanan pangan di NTB.
“Pembangunan keamanan pangan di NTB perlu dilaksanakan mulai dari tingkat masyarakat sampai ke tingkat individu. Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan maka perlu ada upaya yang menyentuh strata ini secara konsisten. Sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat,” urai Sekda.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman keamanan pangan di masyarakat adalah pelaksanaan tiga program prioritas nasional. Yakni desa pangan aman, pasar pangan aman berbasis komunitas dan sekolah dengan pangan jajanan anak sekolah (PJAS) Aman yang diinisiasi BBPOM dan telah dilaksanakan di NTB sejak 2014 lalu. “Sejak 2014 hingga saat ini, sebanyak 187 desa di NTB telah diintervensi dalam Program Desa Pangan Aman untuk memberdayakan masyarakat melalui pembentukan tim keamanan pangan desa (TKPD) dan kader keamanan pangan desa (KKPD). Serta komunitas desa agar dapat mengedukasi masyarakat desa secara lebih luas dan mampu melindungi diri terkait keamanan pangan,” cetusnya.
Program pasar pangan aman berbasis komunitas adalah pasar yang didalamnya terdapat komitmen dan dukungan penuh dari pemangku kepentingan dan pemberdayaan komunitas pasar dari sisi suplai dan dari sisi demand (pengujung pasar). Jumlah pasar yang sudah diintervensi dalam program pasar aman berbasis komunitas di NTB sebanyak 17 pasar.
Program PJAS dengan pemberdayaan kader sekolah dan tim keamanan pangan sekolah untuk melindungi komunitas sekolah yang mengandung bahan berbahaya diberikan sertifikasi sekolah dengan pangan jajanan anak usia sekolah aman. Melalui program pangan jajanan anak sekolah aman akan mengurangi atau menghilangkan kasus keracunan pangan atau keracunan akibat pangan. Pangan yang dijual di kantin adalah pangan yang sesuai asupan gizi. Agar menunjang konsentrasi belajar dan meningkatkan prestasi belajar sehingga masyarakat percaya akan mutu dan keamanan pangan jajanan yang dijual di sekolah. “Jumlah sekolah yang sudah diintervensi dalam program PJAS Aman di NTB sebanyak 941 sekolah,” ucapnya.
Kegiatan monev adalah tahap akhir dari pelaksanaan tiga program prioritas nasional perlu mendapat dukungan dari pemprov, pemerintah kabupaten/Kota serta lintas sektor. Juga komitmen dari komunitas desa, pasar, dan sekolah dalam pengawalan dan replikasi program sekolah dengan pangan jajanan anak usia sekolah aman di NTB. “Sebagai bentuk apresiasi kepada pemda dan komunitas masayarakat desa, sekolah dan pasar terhadap pelaksanaan program Desa Pangan Aman BBPOM mengadakan lomba sekolah pangan aman, pasar pangan aman, dan lomba desa pangan aman,” urainya.
Dalam lomba desa pangan aman dilakukan dua tahun berturut turut. “Komitmen pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintahan desa agar secara mandiri mengalokasikan anggaran desa di tahun berikutnya untuk pengawalan dan replikasi program keamanan pangan,” imbuhnya.
Kepala BBPOM di Mataram Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, dalam rangka mempercepat dan mensinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit. Presiden telah mengeluarkan instruksi untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017. Germas merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan bagi setiap orang untuk hidup sehat agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. “Dimana salah satu tujuan khusus Germas adalah penyediaan pangan aman dan percepatan perbaikan gizi,” ucapnya.
BBPOM telah menginisiasi tiga program prioritas nasional sejak 2014. Yakni intervensi keamanan pangan melaui program Desa Pangan Aman, Pasar Aman Berbasis Komunitas dan Sekolah dengan PJAS Aman. Untuk 2021 ini pelaksanaan tiga program prioritas nasional di NTB ditetapkan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Tujuan program ini adalah untuk menggugah komunitas desa, komunitas pasar dan komunitas sekolah agar dapat berdaya. Berpartisipasi dan mandiri dalam pembinaan dan pengawasan keamanan pangan di komunitasnya masing-masing. “Selain itu diharapkan dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal keberlanjutan program pada desa, pasar dan sekolah yang telah diintervensi dan mereplikasi program pada kabupaten/kota lain,” ucapnya.
Dia menambahkan, guna memastikan yang telah direncanakan telah berjalan dengan baik dan dampaknya. Serta target dan kendala pada pelaksanaan dari program tersebut perlu dilakukan monitoring dan evaluasi agar dapat dijadikan acuan untuk melaksanakan dan melakukan perbaikan pada program Desa Pangan Aman, Pasar Aman Berbasis Komunitas dan Sekolah dengan PJAS Aman ditahun berikutnya.(jay/adv)
Editor : Baiq Farida