”Yang sudah tuntas itu hanya di Kota Mataram dan Sumbawa Barat,” kata Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Pembangunan (TP3) RTG Lukmanul Hakim, Rabu (30/3).
Tunggakan pembayaran tersebut untuk periode Mei hingga Agustus 2021. Sesuai dengan periode perpanjangan masa transisi darurat yang diizinkan BNPB untuk tujuh kabupaten/kota terdampak gempa di NTB. Pembayaran gaji dilakukan BNPB dengan langsung mentransfer ke rekening fasilitator. ”Setelah Agustus 2021, itu dibebankan kepada APBD masing-masing,” sebutnya.
Lukman mengatakan, BNPB sudah menjanjikan untuk membayar sisa gaji fasilitator. Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan BNPB melakukan pencairan sebesar Rp 8,8 miliar tersebut.
”Kabar terakhir, itu ada beberapa deputi (BNPB) yang belum tanda tangan. Ini yang kita upayakan terus, supaya cepat,” kata Lukman.
Pembayaran gaji fasilitator berkejaran dengan habisnya masa transisi darurat, yang berakhir di 31 Maret ini. Namun, kata Lukman, masa transisi darurat berkaitan dengan penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) untuk pembangunan RTG kepada masyarakat. Adapun untuk gaji fasilitator diasumsikannya bisa dibayarkan lewat dari 31 Maret.
”Mungkin ada tenggang waktu. Karena fasilitator ada tanggung jawab selesaikan LPJ selama tiga bulan dari berakhirnya masa transisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Kerjasama Penanggulangan Bencana BPBD NTB Ilham Ardiansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Sehingga sisa gaji fasilitator bisa terbayarkan.
”Sudah kita koordinasikan,” kata Ilham.
Tahun lalu, gaji fasilitator di enak kabupaten/kota plus TP3 RTG yang tertunggak sempat mencapai angka Rp 14,9 miliar. Jumlah tersebut kemudian berkurang di akhir Desember, sehingga menjadi Rp 8,8 miliar, setelah adanya pencairan dari BNPB. Pembayaran tersebut ditujukan untuk fasilitator TNI Polri dan sipil di Lotara, Loteng, dan Lotim. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita