Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disnakertrans NTB Tutup Celah Permainan Mafia Pengiriman PMI

Rury Anjas Andita • Sabtu, 30 April 2022 | 10:30 WIB
ATENSI ASET: KPK bersama OPD lingkup Pemprov NTB menggelar rapat koordinasi, salah satu pembahasannya mengenai aset di Gili Trawangan. (KHALIK UNTUK LOMBOK POST)
ATENSI ASET: KPK bersama OPD lingkup Pemprov NTB menggelar rapat koordinasi, salah satu pembahasannya mengenai aset di Gili Trawangan. (KHALIK UNTUK LOMBOK POST)
MATARAM-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB merapatkan barisan dengan sejumlah stakeholder. Sebagai mitigasi usai dibukanya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. ”Kita sudah rakor dengan kabupaten/kota, satgas perlindungan PMI,” kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi.

Dalam rakor, kata Aryadi, dibahas secara detail langkah pencegahan dari hulu. Termasuk pelibatan aparatur di desa, dimulai dari proses pra penempatan untuk menekan perekrutan dan pemberangkatan secara nonprosedural.

Salah satu yang diatensi saat rakor adalah kemungkinan calo dan mafia pengiriman PMI ilegal. Sehingga seluruh pihak terkait diminta untuk memetakan dan menutup celah yang bisa menjadi jalan calo untuk bermain.

”Supaya tidak ada lagi peluang mereka memberangkatkan PMI kita secara nonprosedural,” tuturnya.

Aryadi menekankan kepada dinas di kabupaten/kota, untuk tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan Permenaker Nomor 9 Tahun 2019 sebagai aturan teknisnya.

”Kalau kita tidak tegas terapkan ketentuan teknis, celah ini yang dimanfaatkan calo untuk bermain,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam MoU Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia, salah satu poinnya adalah penerapan skema One Channel System.

Skema tersebut membuat mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik hanya bisa dilakukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dan agensi resmi di Malaysia.

”P3MI yang sama, harus terdaftar juga dalam sistem daring milik Indonesia,” sebut Aryadi.

Selanjutnya seluruh perusahaan P3MI yang akan melakukan kerjasama dengan perusahaan Malaysia harus melakukan pendaftaran ulang secara online. Menyiapkan dokumen surat permohonan, contoh tanda tangan, SIP3MI/NIB, akte notaris perusahaan, profil perusahaan, dan surat pernyataan di atas materai.

Dalam rakor pada Kamis (28/4), Kadisnaker Lombok Barat Sabidin menyebutkan bahwa sebagai instansi yang setiap hari bertugas menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, Disnaker harus tegas.

”Banyak orang jahat memanfaatkan kesempatan ini. Karena itu, kita harus jantan membasmi mafia dan calo,” katanya.

Sabidin juga juga menyampaikan CPMI yang bekerja di luar negeri butuh skill dan mental, meskipun pekerjaannya hanya di perkebunan sawit. Sehingga Disnakertrans perlu mengatur pelatihan untuk para CPMI ini. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Disnakertrans NTB #Buruh Migran #PMI #BP2MI