Gita menyebut pemprov bisa saja melepas beberapa aset seperti keinginan dari DPRD NTB. Namun, perlu dengan kajian secara komprehensif. Mencermati bagaimana efisiensi dan efektivitas aset ke depannya jika masih dipertahankan. Juga soal produktivtas aset tersebut. ”Harus kami cermati dan kaji secara menyeluruh,” ujar Gita.
Belum lama ini, Pemprov NTB telah menghibahkan lima asetnya kepada Pemkot Mataram. Antara lain, satu gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Mataram; Lapangan Malomba; Lapangan Selagalas; dan Taman Bumi Gora di Jalan Udayana.
Hibah tersebut, kata Gita, karena pemprov maupun pemkot sama-sama memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penyelenggaraan pembangunan maupun pemerintahan untuk masyarakat.
”Sepanjang sama-sama saling dibutuhkan, ya tentu kami memfasilitasi, mengakomodasi keinginan,” sebutnya.
Aset pemprov yang diminta untuk diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota, bukan saja dilakukan Pemkot Mataram. Pemkab Lombok Barat juga mengajukan agar Pasar Seni di Senggigi dihibahkan ke mereka. Saat ini, Pasar Seni Senggigi dikelola PT Rajawali Adi Senggigi dan akan berakhir pada 2023 nanti.
Gita memberi sinyal aset tersebut bisa saja dihibahkan. Tapi pemprov harus juga melihat seperti apa komitmen dari Pemkab Lombok Barat terkait pemanfaatannya. Pemprov juga tak ingin ketika dihibahkan, aset tersebut justru terbengkalai seperti sekarang.
”Andai kalau kami berikan, kemudian malah terbengkalai juga, kan tidak baik juga,” katanya.
Jika itu yang terjadi, lanjut Gita, pemprov akan mengelola sendiri. ”Pemprov juga ada strategi optimalisasi pengelolaan aset untuk pendapatan asli daerah. Bagaimana konsepnya? Nanti kami pikirkan,” tandas Gita.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD NTB Raihan Anwar menyebut, pihaknya telah memberi saran kepada eksekutif. Untuk mempertimbangkan melepas aset yang mangkrak atau tidak produktif. Misalnya, aset yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza maupun Pasar Seni Senggigi.
Selain kedua aset tersebut, ada juga lapangan golf di Desa Golong, Lombok Barat (Lobar). Penandatanganan kontrak produksi Nomor 39a dilakukan tahun 1993. Masa perjanjian kerja sama ini berlaku selama 70 tahun. Dari sana pemprov mendapat royalti sebesar Rp 35 juta per tahun.
Anggota Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatensi sejumlah kerja sama aset lainnya. Dengan kategori mangkrak. Yakni, pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang rencananya dilakukan PT Lombok Plaza dan PT Varindo Lombok Inti, untuk pembangunan hotel di eks rumah dinas pimpinan DPRD NTB di Karang Jangkong, Kota Mataram.
Katanya, kebijakan pemulihan ekonomi dari pemerintah pusat harus bisa dilakukan daerah. Salah satu caranya bisa melalui kerja sama aset daerah. Tentu, harus ada langkah tegas terhadap investor yang tidak serius menjalankan kerja sama tersebut. ”Caranya ya pemutusan kontrak kalau tidak ada progres yang dilakukan investor,” tegas Sambirang. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita