Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Langgar SOP, 53 Pendaki Langsung Di-blacklist Balai TNGR

Rury Anjas Andita • Senin, 8 Agustus 2022 | 10:30 WIB
MANJAKAN PENDAKI: Balai TNGR menambah durasi dan kuota pendakian untuk Gunung Rinjani di awal Mei nanti. (Ivan/Lombok Post)
MANJAKAN PENDAKI: Balai TNGR menambah durasi dan kuota pendakian untuk Gunung Rinjani di awal Mei nanti. (Ivan/Lombok Post)
MATARAM-Kesadaran pendaki untuk menjaga kebersihan alam Gunung Rinjani belum cukup tinggi. Terlihat hanya dalam tempo dua bulan, terdapat 53 pendaki yang masuk dalam daftar hitam alias di-blacklist. ”Itu dari Mei sampai Juni, sudah 53 yang kami blacklist,” kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady.

Ia menerangkan, masuknya puluhan pendaki ke daftar hitam disebabkan ketidakpatuhan mereka dalam mengikuti aturan. Salah satunya, ketika melakukan cek out ke-53 pendaki tidak membawa turun sampah dari logistik yang mereka bawa saat mendaki. Itu artinya ada sampah yang ditinggalkan di atas gunung.

”Kelestarian Rinjani ini tanggung jawab bersama. Bawa turun sampah, jangan jadikan Gunung Rinjani jadi tempat pembuangan sampah,” tegas Dedy.

Sanksi berupa blacklist diterapkan Balai TNGR berdasarkan SOP pendakian. Bagi pendaki yang masuk dalam daftar hitam, dilarang untuk melakukan pendakian ke Gunung Rinjani selama dua tahun.

Di tahun lalu, Balai TNGR melakukan blacklist terhadap 5.726 pendaki. Penyebabnya beragam, mulai dari turun mendaki tidak sesuai waktunya, tidak melapor saat turun dari pendakian, hingga tidak membawa sampah.

”Aktivitas pendaki itu kami pantau. Kan ada CCTV di sana, kalau melanggar ya di blacklist,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ini kuota pendakian ke Gunung Rinjani telah normal. Setelah keluarnya surat dari Direktur Jenderal KSDAE Nomor 4/KSDAE/PJLKK/KSA terkait reaktiviasi kunjungan wisata alam pada kawasan konservasi dalam kondisi transisi akhir covid.

Dengan kebijakan tersebut, kuota di enam pintu masuk Gunung Rinjani berlaku 100 persen. Antara lain, Senaru dan Sembalun masing-masing 100 orang; Timbanuh, Aikberik, serta Torean dan Tetabatu masing-masing 100 orang.

Sebelum kebijakan ini, durasi pendakian Gunung Rinjani juga telah ditingkatkan. Dari semua 3 hari 2 malam menjadi 4 hari tiga malam. Perubahan durasi pendakian di Gunung Rinjani telah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya terkait kian melandainya kasus covid di Indonesia.

Dengan waktu pendakian selama 4 hari 3 malam, diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi pendaki untuk lebih leluasa menikmati keindahan alam Gunung Rinjani. ”Bisa lebih lama dan santai. Ini sudah cukup ideal,” ujarnya.

Penambahan durasi maupun kuota mendaki, diharapkan juga bisa menekan pelanggaran yang dilakukan para pendaki. Terutama bagi mereka yang turun terlambat sehingga tidak melapor ke petugas Balai TNGR. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Balai TNGR #Gunung Rinjani #langgar SOP #blacklist