Khalik menegaskan isu tersebut tidak benar. Bahkan cenderung menyesatkan. Katanya, satgas telah menerima informasi pihak-pihak yang menyebarkan isu ke kalangan masyarakat maupun pengusaha di atas lahan milik Pemprov NTB ini.
Kabar soal Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih aset pemprov, disebut Khalik disebarkan beberapa orang. Orang-orang tersebut selama ini getol meminta hak milik terhadap lahan yang mereka kuasai tanpa alas hak yang bisa dipertanggung jawabkan.
Isu ini beredar setelah kelompok masyarakat tersebut mengadakan hearing di Kementerian ATR/BPN, 18 Agustus lalu. Mereka ditemui Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) dan Menteri ATR/BPN.
Kata Khalik, informasi yang beredar di lapangan rupanya tidak sesuai dengan hasil hearing. ”Kami kan dapat juga informasi soal hasil hearing itu. Selama ini, satgas juga tetap melapor progres pembenahan aset di gili itu kepada kementerian,” bebernya.
Dalam hearing tersebut, Khalik menyebut Menteri ATR/BPN hanya mau menerima tiga orang perwakilan masyarakat. Kepada Menteri ATR/BPN, perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa mereka merasa berhak memiliki lahan yang sekarang ini sedang dikuasai. Bahkan diakui jika lahan tersebut telah disewakan ke pihak lain.”Diakui juga kalau mereka saat ini sedang diperiksa Kejati NTB,” sebut Khalik.
Selain itu, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN juga menerangkan jika masyarakat pernah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi. Hasilnya, pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut dan menyatakan masyarakat kalah.
Lebih lanjut, kata Khalik, Menteri ATR/BPN telah menegaskan kepada masyarakat, bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki pemprov sah dan kuat. Sebagai bukti bahwa lahan tersebut merupakan aset pemprov. Sementara masyarakat hanya mengklaim lahan tanpa memiliki alas hak dan dasar yang bisa dibuktikan.
Selain itu, masyarakat juga diminta mengikuti yang menjadi kebijakan pemprov. Selama ini, Menteri ATR/BPN telah menerima laporan terkait rencana tata kelola Pemprov NTB untuk aset tersebut. Dengan tujuan masyarakat mendapat legalitas untuk menjalankan usahanya di atas lahan aset pemprov.
”Pak Menteri juga meminta perwakilan masyarakat ini untuk memperbaiki cara bermasyarakatnya. Termasuk dengan mengikuti arah kebijakan pemprov,” tandas Khalik.
Sementara itu, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto mengatakan, setiap orang yang memanfaatkan tanah harus memiliki landasannya. Sehingga penyelesaian yang paling damai, yaitu aset pemerintah tidak hilang, masyarakat bisa memanfaatkan tanah sesuai dengan haknya. “Dengan begitu semua bisa sesuai dengan aturan, undang-undang, tidak ada yang dilanggar,” kata Agus. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita