”Mereka (BPU) tidak dapat BSU,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi.
BPU merupakan pekerja di sektor mandiri. Mereka yang bekerja dan mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri. Seperti nelayan, petani, pedagang, maupun sopir angkutan umum. Pendapatan mereka fluktuatif dan lebih banyak dipengaruhi situasi eksternal.
Di Provinsi NTB, tenaga kerja aktif yang masuk kategori BPU mencapai 57.128 orang. Menurut Gede, pekerja BPU seharusnya bisa juga masuk sebagai penerima BSU. Namun, aturan dari Menteri Ketenagakerjaan hanya menyebut penerima BSU merupakan pekerja penerima upah, bukan pekerja mandiri. ”Seharusnya bisa masuk juga untuk menerima BSU dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) juga berdampak pada pekerja BPU. Seperti petani dan nelayan. Sehingga Disnakertrans berencana melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar pekerja BPU dapat menerima BSU, jika ada kebijakan serupa di masa mendatang.
”Sebaiknya memang yang dikedepankan menerima itu dari pekerja mandiri juga,” tandas Gede.
Pemerintah berencana menyalurkan BSU dalam tiga tahap. Untuk gelombang pertama di NTB sebanyak 29.926 pekerja akan diberikan BSU. Rinciannya, Kota Mataram sebanyak 12.7658 pekerja, Lombok Barat 3.234, Lombok Utara 715, Lombok Tengah 2.836, Lombok Timur 3.997.
Berikutnya Sumbawa 3.001 pekerja, Sumbawa Barat 888, Kota Bima 771, Kabupaten Bima 1.036, dan Dompu 680 pekerja. Masih ada sisa 111.274 pekerja yang belum disalurkan dari 141.190 pekerja yang mendapatkan BSU.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat mengimbau pekerja calon penerima BSU di NTB tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak manapun. Apalagi bila itu diklaim sebagai syarat penerima BSU dari pemerintah.
”Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih terkait BSU ini bisa mengakses kanal resmi,” ucapnya
Pria yang akrab disapa Sony itu mengatakan pentingnya menjadi peserta aktif BPJamsostek dan pentingnya tertib administrasi. Seperti pembayaran iuran tepat waktu untuk memastikan perlindungan kepada pekerja dapat lebih maksimal. ”Banyak manfaat yang bisa didapatkan peserta beserta keluarganya,” katanya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita