“Informasi ini (instruksi gubernur soal pemotongan TPP ASN, Red) salah,” tegas Ahsanul, Kamis (29/9).
Dia menyebut, bahwa Instruksi Gubernur Nomor 050-13/01/KUM Tahun 2022 tertanggal 1 September 2020 itu berisikan tentang Optimalisasi Posyandu Keluarga Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di NTB.
"Saya mencoba memutar balik isi instruksi tersebut, berulang kali dari atas ke bawah, bawah ke atas, tidak ada satu pun saya temukan adanya diktum yang mengatur pemotongan TPP ASN," ujarnya.
Bahkan, ia memastikan tidak ada satu kata pun apa lagi kalimat yang menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan penurunan stunting di NTB maka perlu orang tua asuh dari ASN Provinsi NTB menyiapkan dana Rp 500 ribu per orang. Dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka dananya didapatkan dari Pemotongan TPP ASN.
Menurutnya, informasi yang beredar di publik sesungguhnya kurang lengkap dan cenderung bias sehingga menjadi sensitif. Sebab, bisa jadi orang melihat dari kacamata yang berbeda, sehingga publik akhirnya mendapatkan informasi yang salah baik dari medsos maupun media online dan media cetak, yang seolah-olah ada bagian dari isi instruksi yang mewajibkan pemotongan TPP ASN.
"Saya menemukan pada point kedua pada instruksi tersebut ada Diktum yang mengatur terkait orang tua asuh," tambahnya.
Bang AKA, sapaan Ahsanul coba merincikan isi instruksi gubernur tersebut. Pada poin pertama, khusus kepada orang tua asuh untuk melaksanakan gerakan bersama pemberian protein hewani (telur) bagi sasaran stunting dan keluarga beresiko stunting yang dilakukan setiap hari sebanyak 1-2 telur selama 3-5 bulan.
Poin kedua, menyediakan dukungan anggaran bagi anak stunting, berupa pemenuhan protein hewani sejumlah Rp 500 ribu per orang tua asuh untuk pengadaan telur atau sumber protein hewani lainnya.
Dari diktum yang mengatur tentang orang tua asuh tersebut, kata Bang AKA, siapapun bisa membaca dan memaknainya dengan mudah. Bahwa tidak ada menyebutkan atau tidak ada instruksi yang mewajibkan ASN untuk menjadi orang tua asuh, apa lagi memotong TPP ASN menjadi dukungan anggaran sebagai orang tua asuh untuk pemenuhan pengadaan protein hewani.
"Sekali lagi, pemotongan TPP ASN tidak ada dalam instruksi gubernur," tegasnya.
Instruksi ini kalau dilihat, dibaca dan dicerna dengan baik sesungguhnya mengajak semua pihak untuk bisa menjadi orang tua asuh dalam ikhtiar menurunkan angka stunting di NTB. Sifatnya pun sukarela, tidak mengikat dan memiliki tujuan mulia bagi generasi masa depan daerah ini yang gemilang.
Bang AKA mengatakan, seharusnya tidak ada perdebatan bahkan dorongan agar instruksi ini dicabut. Hanya perlu perbaikan terhadap beberapa substansi yang mengatur keterlibatan berbagai pihak, terkait dengan tata cara dan formulasi sebagai orang tua asuh.
Selain itu, pada nyatanya belum ada yang melakukan pemotongan dan belum pula ada yang menyepakati ataupun juga setuju dengan pola tersebut. Karena kembali pada substansi yang ada, bahwa memang di instruksi gubernur tersebut tidak ada yang mengatur tentang kewajiban ASN sebagai orang tua asuh dan juga potongan TPP.
"Akhirnya ibarat mau turun hujan, suara petir besar menyambar namun hujan yang turun hanya rintik gerimis membasahi debu. Ramai, riuh potong TPP, protein hewani belum terbeli, telur untuk anak stunting masih menanti, meminta kita untuk menghentikan perdebatan untuk menemukan maknawi yang lebih bermanfaat bagi penurunan stunting di NTB," ujarnya memberi perumpamaan terhadap pro kontra yang terjadi. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida