Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Permintaan Gubernur NTB Dikabulkan, Bapanas Naikkan HAP Jagung 33 Persen

Rury Anjas Andita • Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:30 WIB
HARGA STABIL: Warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima menjemur jagung hasil panen tahun 2021 lalu.(ISLAMUDDIN/LOMBOK POST)
HARGA STABIL: Warga Desa Doridungga, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima menjemur jagung hasil panen tahun 2021 lalu.(ISLAMUDDIN/LOMBOK POST)
MATARAM-Petani jagung di Provinsi NTB bisa tersenyum lebar. Ini setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga acuan pembelian (HAP) jagung dengan kadar air 15 persen, dari Rp 3.150 per kilogram menjadi Rp 4.200 per kilogram atau sekitar 33 persen.

Selain harga pembelian, Bapanas juga menaikkan harga penjualan di tingkat konsumen menjadi Rp 5.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp 4.500 per kilogram. Perubahan harga ini dituangkan dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022. Selain jagung, Bapanas juga menyesuaikan harga pada komoditas telur dan daging ayam ras.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan, penetapan harga terbaru dari pembelian dan penjualan komoditas jagung sekaligus merevisi dari Permendag Nomor 7 Tahun 2022. ”Ini merupakan bagian dari usulan yang juga dilakukan Pemprov NTB,” kata Arief.

Selain soal perubahan harga jagung, Bapanas memberi sinyal positif soal ekspor jagung. Kata Arief, langkah tersebut bisa dilakukan jika kebutuhan nasional sudah terpenuhi. Jika seperti itu, komoditas jagung dari Dompu dan Sumbawa bisa diekspor ke Filipina dan Malaysia.

Bapanas juga berupa memfasilitasi distribusi dan transportasi untuk komoditas jagung dari NTB. Termasuk permintaan revitalisasi dan optimalisasi pelabuhan angkutnya. Yang nantinya akan dibantu dari BUMN maupun kementerian/lembaga.

”Termasuk penyediaan grain pump untuk percepatan loading, sehingga bisa membantu distribusi ke depan,” tandasnya.

Permintaan penyesuaian harga beli jagung sebelumnya disampaikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara resmi. Melalui surat bernomor 521/230/SEK-DKP pada 8 Juli lalu. Dalam suratnya Zul meminta revisi atas harga beli jagung senilai Rp 3.150 per kilogram berdasarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam usulannya, Zul meminta harga pembelian jagung dari petani menjadi Rp 4.400 per kilogram. Angka tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perdagangan; Bulog NTB; Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; hingga akademisi.

Zul menilai biaya produksi petani naik cukup tinggi. Akibat kenaikan harga-harga pada komponen produksi seperti obat-obatan, pupuk, hingga jasa. Sehingga harga sebelumnya senilai Rp 3.150 per kilogram tidak cukup untuk menutupi ongkos produksi.

”Idealnya itu Rp 4.400 per kilogram,” kata Zul.

Bapanas mengatensi usulan dari Pemprov NTB dengan menaikkan HAP jagung. Meski lebih rendah Rp 200 dari usulan, Zul menyebut langkah Bapanas patut untuk diapresiasi. ”Masih di angka yang relatif baik. Tinggal bagaimana upaya meningkatkan produksi dan menjaga kualitas,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Harga Jagung #Bapanas #HAP