"Hewan yang dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan SKKH dan Surat Veteriner yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan," ucap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB Khairul Akbar, Senin (28/11/2022).
Aturan tata niaga ternak itu, kata dia, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain. Serta memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijualbelikan itu sehat.
Pada kesempatan itu, Khairul menyampaikan saat ini kasus PMK di NTB sudah semakin menurun. Hal ini disebabkan oleh strategi utama dalam penanganan PMK. Antara lain, biosecurity, pengobatan, vaksinasi, potong bersyarat dan testing.
Meski angka kasus PMK menurun, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa dinas baik tingkat provinsi/kabupaten/kota memerlukan biaya pendukung pengendalian PMK di NTB. Seperti ATK, sarana prasarana, monitoring dan evaluasi.
Serta mengusulkan ke pusat melalui DAK Pemprov NTB untuk pengadaan kendaraan roda dua dan empat sebagai laboratorium dan puskeswan. Guna meningkatkan pelayanan kesehatan hewan di NTB.
"Kami mengusulkan juga ke Pemprov NTB dan pusat untuk menyediakan rantai dingin yang diperlukan dalam transportasi vaksin," katanya.
Selain itu, dinas juga berharap adanya pembangunan kandang jepit portable untuk mempermudah pelaksanaan di lapangan. Hingga melakukan pengobatan sebagai pendampingan kegiatan vaksinasi PMK.
Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi menambahkan, penurunan kasus PMK lantaran mekanisme penanganan dari sisi anggaran dan teknis terus berjalan.
"Ibarat Covid-19, awalnya ketar ketir lama-kelamaan setelah mekanisme penanganan ini berjalan seiring berjalan mulai turun, serta semakin aware (kepedulian, red) masyarakat dalam hal ini peternak sudah meningkat," singkatnya. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida