Perlindungan sosial dari Dana Transfer Umum atau DTU dianggarkan sekitar Rp 11 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 7,08 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 3,9 miliar.
Hingga November 2022, kata Wirawan, realisasinya di angka Rp 4,24 miliar atau 38,60 persen dari total anggaran. ”Bisa jadi ada penambahan di Desember 2022. Tapi jumlahnya belum kami akumulasikan,” ujarnya.
Anggaran perlindungan sosial dibagi dalam sejumlah item belanja. Seperti bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi sektor transportasi, dan perlindungan sosial lainnya.
Namun, untuk item belanja penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi, hingga laporan terakhir tidak terdapat realisasi. Wirawan menyebut, subsidi sektor transportasi telah dianggarkan sebesar Rp 500 juta. Diperuntukkan bagi angkutan sembako. Hanya saja, tidak ada pengajuan yang dilakukan masyarakat untuk belanja ini.
”Kalau yang penciptaan lapangan pekerjaan, ada petunjuknya tapi tidak kami anggarkan,” jelas Wirawan.
Ia menerangkan, realisasi perlindungan sosial merupakan pemenuhan mandatory. Di luar itu, pemprov juga tetap mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial kepada masyarakat. ”Di luar yang diwajibkan dan tidak, secara karakteristik belanja tetap untuk perlindungan sosial,” kata Wirawan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Sudarmanto menyebut bantalan sosial harus dieksekusi pemda. Sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari program tersebut.
Menurutnya, pemda tinggal menyesuaikan pola penyaluran dengan melihat waktu yang tersisa. Agar bantalan sosial bisa tereksekusi segera. ”Kalau susah menggunakan barang, tinggal pakai duit. Kalau seperti itu kan sehari bisa habis,” ujarnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita