Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Respons Pemprov NTB soal Permintaan Pencabutan Izin Tambang Pasir Besi

Rury Anjas Andita • Selasa, 28 Februari 2023 | 12:00 WIB
MINTA DITUTUP: Sejumlah truk mengangkut pasir besi yang dikelola PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MINTA DITUTUP: Sejumlah truk mengangkut pasir besi yang dikelola PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, beberapa waktu lalu. (Dok/Lombok Post)
MATARAM-Permintaan Pemkab Lombok Timur (Lotim) melalui Bupati Sukiman Azmy agar Gubernur NTB mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pasir besi tidak serta merta bisa dipenuhi. ”Itu jadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin.

Zainal menyebut kewenangan terkait mineral logam berada di tangan pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari beleid tersebut, kewenangan mengenai mineral logam tidak lagi menjadi milik pemerintah provinsi. Tapi dialihkan ke pemerintah pusat. Perubahan ini disebabkan UU Nomor 4 tidak bisa menjawab perkembangan hingga kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.

Data Dinas ESDM NTB menyebutkan hingga tahun 2022 terdapat 199 izin pertambangan. Rinciannya, sebanyak 177 izin usaha pertambangan (IUP) dan 2 surat izin pertambangan (SIP) batuan; tiga IUP mineral bukan logam; serta 16 IUP mineral logam.

Pemkab Lotim mengajukan permintaan pencabutan IUP pasir besi PT AMG, yang berada di Kecamatan Pringgabaya. Permintaan ini muncul tak lama setelah mencuatnya penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terhadap dugaan korupsi atas aktivitas tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG.

Pemkab Lotim bersama Forkopimda serta tokoh masyarakat Pringgabaya sendiri telah sepakat untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. Penambangan pasir besi yang dilakukan PT AMG, sebelumnya telah ditolak warga. Kisruh masyarakat dengan perusahaan sudah terjadi sejak PT AMG menjejakkan langkah penambangannya di sana.

Kesepakatan tersebut tercapai pekan lalu, melalui pertemuan tertutup dari para pihak. ” Salah satu hasil pertemuan adalah kesepakatan yang nantinya akan diajukan berupa usulan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir besi itu ke gubernur NTB,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (PKP).

Selain penambangan pasir besi PT AMG, kesepakatan lainnya yang muncul dalam pertemuan tersebut adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusivitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Kecamatan Pringgabaya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Pemkab Lotim #tambang #Pasir Besi #Pemprov NTB