”Kuota tahun 2023 ini dapat 38.500 ekor,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) NTB drh Khairul Akbar.
Meski masih berstatus zona merah, lalu lintas ternak dari dan menuju Provinsi NTB mulai kembali normal. Khairul menyebut dinas telah mengeluarkan rekomendasi untuk pengiriman sapi maupun kerbau dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok.
Rekomendasi juga diberikan untuk pengiriman ke luar Provinsi NTB. Seperti ke Kalimantan Selatan dan sejumlah kabupaten di Pulau Sulawesi. Sapi maupun kerbau yang dikirim ke luar daerah, harus disertai dengan keterangan bebas PMK berdasarkan hasil tes PCR.
Setiap kabupaten/kota di Provinsi NTB mendapat kuota untuk pengiriman sapi ke luar daerah. Jumlahnya bervariasi, namun akan terakumulasi menjadi 38.500 ekor. ”Kami analisas juga, berdasarkan jumlah hewan ternak. Jumlah supply and demand dengan jumlah populasi yang berlebih,” jelasnya.
Khairul menyebut pengiriman ternak sudah berjalan dalam dua bulan terakhir. Hingga akhir Februari, terdapat 3.000 ekor hewan ternak yang dikirim. Dengan salah satu tujuan pengiriman ke Sulawesi dan Kalimantan.
Dari sejumlah daerah di Indonesia, Provinsi DKI Jakarta yang paling tinggi permintaan hewan ternaknya. Yang mencapai hingga 16.500 ekor hampir separo dari kuota pengiriman sapi dari NTB. Permintaan pengiriman ke Jakarta dengan jumlah besar dilakukan menjelang perayaan Idul Adha untuk keperluan kurban.
Pengiriman sapi dari Provinsi NTB menggunakan jalur laut. Dari pelabuhan di Bima maupun Sumbawa, untuk langsung menuju Jakarta. Bisa juga menggunakan jalur darat, dengan menggunakan kapal ferry dari Lombok ke Surabaya atau Banyuwangi, kemudian lanjut melewati jalan tol ke Jakarta.
”Rata-rata sapinya dari Pulau Sumbawa karena di sana masih banyak stoknya,” jelas Khairul.
Lebih lanjut, pengiriman antar pulau di dalam Provinsi NTB juga telah berjalan. Dengan kuota mencapai 40 ribu ekor. Untuk sapi dari Pulau Sumbawa yang masuk ke Pulau Lombok diharuskan telah mendapat vaksinasi PMK.
Kata Khairul, setiap sapi yang datang dari Pulau Sumbawa tidak boleh untuk dipelihara. Sapi-sapi ini harus masuk langsung ke rumah potong hewan (RPH). ”Masuk RPH langsung. Tidak boleh untuk diternakkan lagi,” tandasnya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita