Kenaikan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Yang dilaporkan ZA secara periodik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk laporan per 31 Desember 2021, total harta kekayaan yang dilaporkan ZA sebesar Rp 2.661.816.937. Terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan dengan total sekitar Rp 2,23 miliar; kendaraan berupa motor dan mobil senilai Rp 181 juta; harta bergerak lainnya Rp 69 juta; kas dan setara kas Rp 181,5 juta.
Adapun untuk laporan per 31 Desember 2022, terdapat kenaikan sekitar Rp 250 juta. Dari semula Rp 2,66 miliar menjadi Rp 2.911.950.637. Merupakan LHKPN terbaru yang dilaporkan ZA sebagai Kadis ESDM NTB.
Kenaikan harta ZA berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 162,9 juta; harta bergerak lainnya Rp 74,1 juta; kas dan setara kas Rp 221.675.637.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kegiatan wajib bagi pejabat struktural. Yang nantinya akan menyasar seluruh ASN, termasuk fungsional. ”Ini wajib lapor,” kata Ibnu.
Untuk Pemprov NTB, jumlah wajib lapor periode 2022 sebanyak 435 orang. Dengan jumlah yang telah melapor hingga kemarin mencapai 383 orang. ”Yang belum ada 52 orang,” ujarnya.
Jumlah wajib lapor tersebut turun dibandingkan periode pelaporan tahun sebelumnya, yang mencapai lebih dari 1.000 orang. Penurunan ini disebabkan adanya migrasi dan peralihan dari pejabat struktural ke fungsional.
”Kami targetnya minggu ini sudah bisa selesai. Tenggatnya kan sampai akhir Maret,” tandas Ibnu. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita