Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman NTB Temukan Kasek Diduga Dapat Fee dari Penjualan Seragam

Rury Anjas Andita • Jumat, 14 Juli 2023 | 10:00 WIB
SISWA BARU: Tim pengawasan dari Ombudsman NTB melakukan pengawasan saat pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah, belum lama ini. (ORI NTB untuk Lombok Post)
SISWA BARU: Tim pengawasan dari Ombudsman NTB melakukan pengawasan saat pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah, belum lama ini. (ORI NTB untuk Lombok Post)
MATARAM-Modus lama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali ditemukan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB pada tahun ini. Seperti perubahan Kartu Keluarga (KK) agar bisa masuk sekolah favorit hingga dugaan fee kepada kepala sekolah dari penjualan baju seragam.

”Itu masuk dalam catatan pengawasan yang kami lakukan,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan ORI NTB Ikhwan Irmansyah, Kamis (13/7).

ORI NTB membuka posko pengaduan pelaksanaan PPDB 2023. Pengawasan juga dilakukan secara langsung ke sejumlah sekolah tingkat dasar hingga menengah, yang di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.

Dari hasil pemantauan tersebut, sejumlah temuan masuk dalam catatan ORI NTB. Antara lain, masih adanya penjualan baju seragam sekolah. Modus ini dilakukan oknum panitia dengan menyertakan daftar baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB saat daftar ulang.

Modus penjualan seragam sekolah ini, diperparah dengan adanya oknum kepala sekolah yang bekerjasama dengan penjual. Untuk mendapatkan fee dari hasil penjualan seragam.

Padahal ORI NTB telah memberi warning kepada sekolah dan komitenya. Untuk tidak melakukan penjualan seragam saat daftar ulang. Larangan ini mengacu pada Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Aturan lainnya juga terdapat pada Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

”Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau saat PPDB,” jelasnya.

Temuan lainnya, terdapat banyak KK peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran. Sehingga muncul dugaan KK tersebut baru diperbarui untuk kebutuhan PPDB 2023.

Modus ini KK baru saat PPDB, disebabkan masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah. Sehingga menggunakan berbagai cara untuk bisa diterima di sekolah-sekolah favorit. Salah satunya dengan mengubah dan masuk ke dalam KK, sehingga lebih dekat dengan sekolah yang diinginkan.

Berdasarkan temuan tersebut ORI NTB telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian. ”Ada juga soal masih adanya siswa yang belum diterima di sekolah-sekolah dan bermasalah zonasinya. Ini kami harapkan bisa segera terselesaikan,” katanya. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#jual seragam #ppdb #Ombudsman NTB #siswa baru