”Kami tunggu dulu surat dari Kemendagri,” kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Kamis (27/7).
Zul mengatakan, Penjabat (Pj) Bupati Lotim maupun Wali Kota Bima bisa juga diusulkan gubernur. Hanya saja, untuk kandidatnya, Zul tak ingin mengungkapkannya saat ini. Pastinya, usulan dari gubernur tidak akan berbeda dengan usulan dari DPRD Lotim.
”Kita tidak kekurangan orang-orang baik. Kandidatnya hampir sama lah dengan yang diusulkan DPRD,” ujarnya.
Sejauh ini, sejumlah fraksi di DPRD Lotim telah mengantongi sejumlah nama sebagai kandidat Pj Bupati. Namun, nama-nama tersebut masih disimpan rapat hingga nanti diputuskan dalam rapat DPRD Lotim.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda NTB Lalu Hamdi mengatakan, usulan Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima bisa diusulkan tiga pihak. Antara lain, DPRD Lotim, Gubernur NTB, dan kementerian, dengan masing-masing usulan sebanyak tiga nama.
”Jadi ada sembilan orang. Itu yang digodok di kementerian untuk kemudian diputuskan siapa yang menjadi Pj,” kata Hamdi.
Calon Pj bupati maupun wali kota, merupakan pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon II. Sehingga, ada peluang bagi sekda di kabupaten/kota sebagai penjabat.
”Sebelum September ini kami usulkan. Nanti tunggu dulu surat dari Kemendagri,” ujarnya.
Hamdi menerangkan, tidak ada ketentuan usulan penjabat harus dilakukan tiga bulan sebelum berakhirnya jabatan bupati atau wali kota. Karena itu, usulan bisa juga dilakukan, bahkan dalam tempo kurang dari satu bulan. Proses usulan itupun, harus didahului surat dari Kemendagri.
”Tidak ada ketentuannya. Ada yang satu bulan sebelum berakhir, itu sudah diusulkan. Jadi tidak ada masalah kalau nanti diusulkan di September,” tandas Hamdi. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita