Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Tunggu Usulan DPRD Lobar untuk Pengangkatan Hj Sumiatun Jadi Bupati

Yuyun Kutari • Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:33 WIB
Hj Sumiatun
Hj Sumiatun

 

LombokPost-Pemprov NTB masih menunggu usulan DPRD Lombok Barat (Lobar) untuk pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Lobar Hj Sumiatun menjadi bupati.

”Tahapannya harus melalui usulan dari DPRD Lobar,” terang Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi saat ditemui Lombok Post, Selasa (3/10).

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Di dalam regulasi tersebut, saat bupati berhenti dari masa jabatan baik itu karena meninggal dunia atau permintaan sendiri, maka wakil bupati menggantikan posisi bupati.

Karenanya, dalam hal usulan pengangkatan dan pengesahannya, DPRD Lobar harus mengusulkan bahwa wabup yang menjadi bupati, disampaikan kepada menteri melalui gubernur.

“Jadi kalau belum diusulkan oleh mereka (DPRD Lobar, Red), gubernur belum bisa berbuat apa-apa, jadi kami menunggu ini sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian secara resmi telah mengeluarkan surat pengesahan pemberhentian Bupati Lobar Fauzan Khalid.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 100.2.1.3-3113 Tahun 2023. Pemberhentian mulai berlaku sejak Fauzan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (pileg) 2024.

“Sesuai dengan bunyi dari diktumnya, bahwa SK itu berlaku pada saat penetapan DCT, kalau tidak salah tanggal 4 November atau tanggal berapapun intinya pas di saat tanggal DCT itu,” jelas mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB ini.

Nantinya, setelah DPRD Lobar mengusulkan nama Hj Sumiatun menjadi Bupati Lobar ke Mendagri melalui gubernur, maka Biro Pemerintahan Setda NTB akan mengirimkan nama tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Namun, satu hal yang menjadi atensinya. Apakah di sisa waktu sekarang ini, masih cukup waktu untuk memproses itu semua.

Di samping itu, ada regulasi lain yang menjadi bahan konsultasi Biro Pemerintahan Setda NTB. Jika di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Hj Sumiatun saat menggantikan H Fauzan Khalid berstatus sebagai Bupati, lain halnya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tahun 2014, yang menetapkan status wabup Lobar tersebut sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Lobar.

Dalam hal ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kemendagri. “Seperti apa simulasinya nanti, kami konsultasikan dulu,” ujarnya.

Termasuk akan membahas perihal bagaimana tahapan hingga besaran dari kompensasi yang diberikan ke Bupati Fauzan. Lantaran, dia menjabat sebagai kepala daerah tak penuh selama 5 tahun karena rencana pelaksanaan pemilu serentak pada 2024.

”Ini juga kita mau tahu seperti apa prosesnya,” tandas Hamdi. (yun/r8)

Editor : Marthadi
#Hj Sumiatun #Bupati Lombok Barat #Pemprov NTB