LombokPost-Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045. Bahwa Petani Milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun.
“Dan yang masuk dari istilah petani milenial di NTB itu ada sekitar 225.483 orang,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB Wahyudin.
Jumlah ini tidak bisa dikatakan mengalami perkembangan atau tidak. Karena istilah petani milenial baru tahun ini didapatkannya.
“Sehingga kami tidak bisa melihat perkembangan dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Wahyudin.
Ia menjelaskan, Petani milenial yang berumur 19 sampai 39 tahun, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital, sebanyak 225.483 orang atau 30,37 persen dari total petani di NTB yang sebanyak 742.343 orang.
Sementara itu, petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 364.278 orang atau 49,07 persen.
Dan petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 465 orang atau 0,06 persen.
“Yang paling banyak itu ada di Lombok Timur sebanyak 55.597 orang atau sekitar 24,66 persen dari keseluruhan petani milenial NTB. Terus paling sedikit di Kota Mataram 1.091 orang,” rincinya.
Namun menurutnya, data petani milenial dapat menjadi salah satu indikator tingkat regenerasi di sektor pertanian.
Serta menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang diharapkan dapat menciptakan pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan.
Teknologi digital mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, penggunaan internet atau telepon pintar, teknologi informasi, penggunaan drone, atau penggunaan kecerdasan buatan.
Petani, dalam hal ini, adalah UTP yang hanya berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (cr-chi)
Editor : Marthadi