LombokPost-Direktur utama RSUP NTB dr Lalu Herman Mahaputra menegaskan pihaknya tetap patuh membayar cicilan utang, kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). ”Cicilan pembayaran sudah kami lakukan sejak tahun lalu, dan tetap berjalan sampai saat ini,” terangnya, saat ditemui Selasa (5/12).
Diketahui, pada era pemerintahan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, Pemprov NTB meminjam utang sebesar Rp 750 miliar kepada PT SMI. Uang tersebut untuk membiayai pembangunan dua proyek strategis pemda.
Anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk pengembangan fasilitas RSUP NTB melalui pembangunan gedung Trauma Center dan IGD Terpadu yang dilengkapi helipad. Sisanya Rp 250 miliar digunakan pemprov untuk membiayai proyek percepatan jalan tahun jamak.
Pria yang akrab disapa dr Jack ini mengaku, pembayaran cicilan utang tersebut bersumber dari pendapatan RSUP NTB. Saat ini, rumah sakit umum kelas A tersebut telah mampu meraup pendapatan hingga Rp 50 miliar per bulan. Sumber pendapatan didominasi pembayaran dari pasien yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Dari pendapatan tersebut, Jack mengaku membayar cicilan utang sebesar Rp 5 miliar per bulan, yang disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. ”Kami setor ke BPKAD dan selanjutnya mereka yang melakukan pembayaran,” ujarnya.
Anggaran sebesar itu untuk membayar cicilan pokok utang. Sementara pembayaran bunga utang dilakukan kemudian, dengan durasi pelunasan hingga delapan tahun mendatang.
Pemprov NTB telah dianggap memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk mencicil pembayaran pinjaman tersebut. ”Dengan kemampuan dan kesanggupan fiskal yang kita miliki, InsyaAllah ini secara bertahap akan kita lunasi,” kata dia.
Untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan, menurut dr Jack, memang membutuhkan risiko dan keberanian pemda. ”Mengapa kita berutang? Karena tidak memungkinkan jika menggunakan APBD, sementara masyarakat menginginkan fasilitas kesehatan paripurna, jangan sampai membiarkan mereka berobat keluar. Ini costnya lebih banyak lagi,” tandasnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida