LombokPost-Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) NTB Sutomo lantang meminta Pemprov dan DPRD NTB untuk menindaklanjuti Pasal 66 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
”Pemerintah wajib melaksanakan penataan, penyelesaian, dan pengangkatan non ASN menjadi PPPK, jangan main-main,” tegasnya, pada Lombok Post.
Saat ini, Pemerintah Pusat telah memberi ruang kepada tenaga teknis khususnya Tenaga Kependidikan (Tendik) untuk mengikuti seleksi sebagai ASN. Ini merupakan sebutan lain tenaga administrasi sekolah untuk mengisi jabatan fungsional sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023 dan jabatan pelaksana sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024.
”Jadi tidak ada lagi alasan pemerintah membatasi kuota kebutuhan formasi, karena kendala anggaran penyelesaian honorer yang sudah dibebankan ke APBN,” kata dia.
Sebanyak 2,3 juta non ASN se-Indonesia yang sudah terdata di database BKN, dan yang diangkat di 2023 sebanyak 700 ribu orang. Sehingga sisa honorer yang belum sebanyak 1,6 juta. Ini pun akan menjadi agenda Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya paling lambat 31 Desember 2024.
”Termasuk di dalamnya yang jutaan ini ada teman-teman tendik kita,” kata Sutomo.
Karena itu, AHN NTB menuntut DPRD NTB wajib mengawal hasil rekonsiliasi penataan non ASN yang dilaksanakan BKD NTB sebelum Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ditandatangani kepala daerah, dalam hal ini Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.
Pengawalan ini harus dilaksanakan. Agar jangan sampai Pemprov NTB tidak tegas menertibkan honorer bodong hasil titipan para oknum berkepentingan yang sudah terdata di pendataan non ASN Tahun 2022 lalu.
”Ini sangat jelas akan merugikan orang-orang yang sudah mengabdi lama. Bayangkan ada tukang kebersihan, penjaga sekolah yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, lalu kalah dengan orang-orang titipan, ini nggak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga meminta, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda harus menegur Dinas Dikbud NTB dengan tegas. ”Jangan sampai terus menerus menerima guru atau tendik baru yang dilarang aturan,” tambahnya.
Tuntutan lainnya, terkait pengajuan formasi kebutuhan ASN 2024. Mengingat tenaga teknis memiliki peluang melamar jabatan fungsional sesuai Keputusan MenPAN-RB, maka DPRD, Dinas Dikbud dan BKD NTB wajib memprioritaskan tendik yang sudah mengabdi selama ini.
”Jangan guru-guru melulu karena yang ada saja sudah saling rebut-rebutan jam mengajar,” kata Sutomo.
Terakhir, Pemprov NTB harus segera menyelesaikan urusan SK Gubernur NTB, sesuai dengan apa yang dijanjikan. Guru yang hanya mengajar satu hingga dua tahun, sudah mendapatkan SK tersebut, lain halnya dengan tendik.
”Kok enak sekali, padahal kelancaran pelayanan pendidikan juga berasal dari tenaga administrasi sekolah, jadi ini harus diatensi karena bagaimanapun, tanpa tenaga administrasi sekolah pelayanan birokrasi pendidikan akan lumpuh,” tegasnya.
Dengan sejumlah tuntutan tersebut, apabila DPRD dan Pemprov NTB tidak serius menindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan aksi. ”Kami akan melakukan aksi mogok kerja dan aksi demonstrasi,” tandas Sutomo.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB Nur Ahmad mengungkapkan, pihaknya serius dalam mengusulkan formasi untuk tendik di SMA, SMK dan SLB se-NTB, dari segala jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA hingga sarjana.
”Semuanya sudah kami sesuaikan dengan regulasi terbaru dari KemenPAN-RB,” tegasnya.
Masing-masing sekolah, telah diminta oleh Dinas Dikbud NTB untuk mengusulkan minimal lima tendik. Pengajuan tersebut harus disesuaikan dengan Anjab ABK.
”Jangan khawatir, teman-teman kepala sekolah sudah mengajukan, bahkan satu sekolah ada yang kirim tujuh sampai 10 orang tendik, jadi kalau di total seluruh sekolah yang kita punya lebih dari 200 ini, kami perkirakan ada 700 hingga seribu lebih tendik yang diajukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir memastikan, Pemprov NTB menaruh atensi dan prioritas, terhadap nasib tenaga pendidikan (tendik) di lingkungan SMA, SMK dan SLB. ”Ini pasti menjadi perhatian kami,” terangnya.
Prioritas tersebut ditunjukkan dengan memberikan peluang agar tendik bisa mengikuti seleksi PPPK 2024. melalui pembukaan formasi bagi mereka yang lulusan SD, SMP, SMA sederajat.
Merujuk seleksi PPPK tahun sebelumnya, standar dan syarat pendidikan yang ditetapkan KemenPANRB adalah sarjana. Sementara, tendik di sekolah masih ada yang lulusan SD, SMP dan SMA sederajat.
”Dari database yang kita punya, teman-teman tendik rata-rata lulusan SMA, SMP dan SD, makanya kita buka formasi bagi lulusan itu di seleksi sekarang,” tegasnya.
Sehingga KemenPAN-RB melalui regulasi terbaru telah menetapkan sejumlah formasi bagi lulusan SD, SMP dan SMA sederajat. Disebutkan, kualifikasi pendidikan minimal SD/SMP sederajat, maka nomenklatur formasinya adalah Pengelola Umum Operasional.
Sedangkan, bagi lulusan SMA sederajat, diberikan tiga jenis formasi; Pengadministrasian Perkantoran, Operator Layanan Operasional, dan Pranata Trantibum.
”Itulah cara pemda memberikan gambaran bahwa peluang mereka (tendik, Red) terbuka ikut seleksi,” jelas pria asal Sumbawa tersebut.
Sementara itu, mengenai sejumlah aspirasi yang datang ke BKD NTB agar tendik di sekolah, diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes, atau tetap menjalani tes namun diberikan keringanan dengan mempertimbangkan batas usia dan masa mengabdi, Nasir dengan tegas mengatakan hal tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah.
”Semua hal yang berkaitan dengan tes CPNS dan PPPK itu adalah kewenangan pemerintah pusat, karena seleksi ini berskala nasional, daerah tidak punya kewenangan apa-apa untuk itu,” ujarnya.
Bahkan ketika pemerintah pusat menetapkan bahwa yang diperbolehkan mengikuti seleksi calon ASN dengan rentang usia tertentu, maka daerah hanya bisa melaksanakan.
”Kalau pusat mengatakan di usia sekian tidak bisa ikut tes, ya kita laksanakan,” tambah Nasir.
Begitu juga ketika BKD NTB mendapatkan aspirasi, yang meminta formasi guru dari mata pelajaran tertentu ditambahkan. Lagi-lagi, pemerintah daerah tidak bisa sembarangan, lantaran usulan formasi harus sesuai peta jabatan.
Peta Jabatan maksudnya, susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yang disusun Biro Organisasi Setda NTB.
”Semua ada mekanisme dan aturannya,” terang dia.
BKD NTB, kata Nasir, dalam hal ini tidak anti aspirasi pihaknya menerima, namun sekali lagi dalam pengaplikasiannya, jelas sulit dilakukan. Karena itu, apapun bentuk protes yang bakal dilakukan asosiasi atau perkumpulan yang mengatasnamakan tendik sekolah, dirinya menyarankan, agar kegiatan itu dipertimbangkan kembali.
”Mau ke Dikbud, BKD atau ke DPRD sekali pun, tidak bisa karena kami nggak punya kewenangan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Biro Organisasi Setda NTB Nursalim menegaskan, usulan formasi ASN 2024 harus berdasarkan Anjab dan ABK, yang diinput ke dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) Kemendagri. Total input mencapai 5.013 orang.
Jumlah itu lebih banyak dari hasil Anjab dan ABK, bahwa Pemprov NTB kekurangan 2.232 PNS dan PPPK yang tersebar di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
”Semua ini akan kami koordinasikan dulu, sambil melihat bagaimana kemampuan anggaran daerah kita,” jelasnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida