Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Kemenkumham NTB Serahkan Sertifikat Hak Cipta

Kimda Farida • Selasa, 5 Maret 2024 | 10:50 WIB
BERI PERLINDUNGAN: Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku usaha dan seniman di NTB, Senin (4/3).
BERI PERLINDUNGAN: Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada pelaku usaha dan seniman di NTB, Senin (4/3).

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.

Penyerahan dilakukan pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Geografis (IG), Senin (4/3). 

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Iganitius M.T. Silalahi menyerahkan sertifikat HKI berupa sertifikat merek Phoenix Food kepada PT. Phoenix Food.

Ada juga sertifikat merek D’Lael kepada Baiq Ida Laela, sertifikat desain industri mesin pencacah kayu kepada Irwan Arditiajaya.

Serta sertifikat Hak Cipta Seni Rupa keris kepada Junaidi Masriawan. 

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan nilai yang ada pada kekayaanintelektual komunal tidak hanya nilai yang berbasis budaya dan moral tetapi juga nilai ekonomi yang ada pada kekayaan intelektual komunal tersebut. 

"Nusa Tenggara Barat juga memiliki keragaman budaya yang masih terus dilestarikan/dipertahankan secara turun temurun dan telah menjadi identitas kelompoknya yang melahirkan berbagai kekayaan komunal dan indikasi geografis yang dalam perkembangannya patut diberikan perlindungan hukum agar tidak diklaim sembarangan serta dapat dikespolitasi nilai ekonomi yang melekat didalamnya dan dapat dimanfaatkan untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. 

Hal tersebut tentunya senada dengan mandat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. (ksj)

Editor : Kimda Farida
#Kemenkumham NTB #Hak Kekayaan Intelektual (HKI)