LombokPost-Bukan hanya hotel dan pajak restoran di Lombok Utara yang menjadi atensi, KPK juga mendesak Inspektorat NTB agar mengaudit pengelolaan Pelabuhan Bangsal. Sebabnya, pendapatan asli daerah (PAD) yang minim, usai penyerahan pengelolaan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pemprov NTB.
Penandatangan berita acara serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana dan Dokumen (P3D) Pelabuhan Bangsal dan Pelabuhan Carik dilakukan 28 Agustus 2023. Namun, setelah itu pemprov belum memperoleh sepeserpun PAD.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB H Lalu Mohammad Faozal menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi atas temuan tersebut. ”Kita sudah klarifikasi,” terangnya, Senin (18/3).
Klarifikasi yang disampaikan ke KPK menyangkut pungutan yang ditarik Pemprov NTB terhadap pengelolaan Pelabuhan Bangsal. Diakuinya, kegiatan itu memang belum bisa dilaksanakan.
Lantaran Dishub NTB masih mensosialisasikan regulasi terkait berupa peraturan daerah (perda) penarikan retribusi. Sejumlah objek telah ditetapkan masuk sebagai potensi PAD dalam bentuk retribusi daerah. Melalui penarikan jasa labuh, jasa masuk pelabuhan, jasa tambat kapal untuk pelayanan bongkar muat, jasa parkir dan sewa kios di belakang kantor pelayanan tiket.
Adapun target penarikan retribusi pengelolaan Pelabuhan Bangsal, yang ditetapkan Pemprov NTB sepanjang tahun sebesar Rp 1,2 miliar. ”Perdanya memang sudah terbit di Januari kemarin, tetapi memang belum bisa dipungut retribusinya karena kita masih sosialisasi aturan itu,” jelas mantan kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB ini.
Dirinya menegaskan, perda dari pemprov tidak akan tumpang tindih dengan aturan One Gate Payment atau pembayaran satu pintu, untuk tiket masuk destinasi wisata Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena). Yang saat ini diterapkan Pemkab Lombok Utara.
Mengacu Perda Pemkab Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kenaikan tarif baru berlaku masing-masing Rp 20 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan domestik kategori dewasa Rp 10 ribu per orang, dan wisatawan domestik kategori anak-anak Rp 5 ribu per orang.
”Di sini sudah jelas ada perbedaan objek terhadap penarikan retribusi itu, Pemkab KLU punya target sendiri, begitu juga dengan pemprov,” tandas Faozal.
Pj Sekda NTB Ibnu Salim mengapresiasi apa yang dilakukan KPK di NTB saat ini, untuk membantu sekaligus mengingatkan pemda agar tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai potensi PAD. ”Masukan ini akan segera kita selesaikan, supaya kita juga bisa mengoptimalkan dan memaksimalkan sumber-sumber PAD yang ada,” jelasnya. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa