Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Kabupaten Bima dan Dinas LHK NTB Serius Perangi Ilegal Loging, Sita 923 Kayu Olahan Sonokeling Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan

Halil E.D.C • Selasa, 19 Maret 2024 | 09:44 WIB

 

Kapolres Kabupaten Bima Eko Sutomo dan Kadis LHK NTB Julmansyah bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus ilegal loging di Polres Kabupaten Bima, kemarin.
Kapolres Kabupaten Bima Eko Sutomo dan Kadis LHK NTB Julmansyah bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus ilegal loging di Polres Kabupaten Bima, kemarin.

LombokPost-Polres Kabupaten Bima dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB berhasil mengungkap kasus ilegal loging. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 923 kayu olahan jenis sonokeling disita sebagai barang bukti tindak pidana kehutanan. Selain itu, sejumlah tersangka berikut satu unit mobil truk tronton turut diamankan.

Pengungkapan kasus ilegal loging ini dibeberkan Kapolres Kabupaten Bima AKBP Eko Sutomo; Kadis LHK Provinsi NTB Julmansyah, S.Hut., M.A.P; dan jajaran dalam jumpa pers di Polres Kabupaten Bima, kemarin (18/3).

Kapolres Kabupaten Bima AKBP Eko Sutomo menjelaskan, pihaknya sangat berkomitmen untuk berperang melawan ilegal loging. Hal itu dilakukan dalam rangka penyelamatan hutan melalui kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Eko Sutomo berharap, pengungkapan kasus ilegal loging yang dilakukannya bersama Dinas LHK NTB melalui KPH ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku ilegal loging. “Kami akan terus memberantas praktik pengrusakan hutan,” kata Eko Sutomo.

Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Julmansyah dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi kepada Kapolres Kabupaten Bima dan jajaran Polri.

Dijelaskan Julmansyah, pihaknya akan terus mendukung pemberantasan ilegal loging yang diback-up TNI dan Polri. Apalagi ilegal loging dampaknya sangat luas. Seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Hutan yang sudah rusak karena ilegal loging juga membutuhkan waktu lama untuk pemulihan.

“Kasus ilegal loging merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Karena dampak negatifnya sangat besar,” kata Julmansyah.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kabupaten Bima AKP Masdidin mengatakan, terbongkarnya kasus ilegal loging tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Polres Kabupaten Bima bersama Dinas LHK NTB melalui KPH MDM dan KPH Marowa.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu jenis sonokeling dengan menggunakan satu unit truk tronton. Truk tersebut mengangkut kayu dari salah satu gudang di Kabupaten Dompu dengan tujuan Pelabuhan Kota Bima.

Tim yang mengetahui dugaan tindak pidana kehutanan tersebut kemudian bergerak. Sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Jalan Lintas Sumbawa, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, tepatnya sebelum perbatasan Kota Bima dengan Kabupaten Bima, tim melakukan penyergapan.

Barang bukti kayu langsung disita. Di antaranya kayu olahan balok dan papan pacakan sebanyak 454 batang. Kayu berbentuk balok tersebut ukurannya bervariasi dengan volume 23,723 meter kubik. Selain itu, terdapat 469 lembar kayu berbentuk papan yang ukurannya bervariasi dengan volume 5,700 meter kubik.

Tim juga langsung menahan barang bukti berupa satu unit truk tronton berikut satu lembar STNK. Selain itu, tim menahan para tersangka. Yakni inisial SR, seorang PNS alamat Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Selanjutnya inisial FIK alias S, alamat Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dalam pemeriksaan dan pengecekan terhadap dokumen yang digunakan pada saat pengangkutan barang bukti, dokumen berupa nota angkutan kayu rakyat dengan lampiran enam lembar Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), tanpa dilengkapi dengan berita acara verifikasi tiga unsur.

Berdasarkan aturan, khusus wilayah NTB, pengangkutan kayu yang bersumber dari hutan hak/kebun harus dilengkapi dengan dokumen tersebut. Hal ini berdasarkan Intruksi Gubernur NTB Nomor: 660/11/kum/tahun 2021 tentang Tata Tertib Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di wilayah Provinsi NTB.

Karena dokumen pengangkutan kayu tersebut tidak lengkap, petugas mencurigai kayu tersebut hasil ilegal loging. “Atas dasar itulah, barang bukti berupa kayu, satu unit truk tronton, dan para tersangka diamankan ke Polres Kabupaten Bima untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. 

Tim penyidik Polres Kabupaten Bima selanjutnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Berupa lacak balak di lokasi kebun sesuai dengan alas titel yang dilampirkan dalam SAKR tersebut.

Hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, tambah AKP Masdidin, penyidik memperoleh fakta bahwa kayu yang bersumber dari lokasi hutan hak/kebun hanya sekitar 9,262 meter kubik. Sementara jumlah kayu yang diangkut sekitar 29,423 meter kubik.

Dari fakta tersebut diketahui bahwa sebagian kayu yang jadi barang bukti diperoleh dengan cara membeli dari masyarakat. Yakni dari kawasan hutan lindung Kelompok Hutan Toffo Romffu RTK 65 yang berada di Desa Mpuri dan Desa Woro, Kabupaten Bima secara tidak sah. 

Menurut AKP Masdidin, kasus dugaan tindak pidana kehutanan tersebut berupa mengangkut, memuat, menguasai, mengeluarkan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan.

Atau membeli, menjual, menerima, tukar, menerima titipan dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan lindung. Yakni pada Kelompok Hutan Toffo Romfu RTK.65 BKPH Marowa, Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Para terduga pelaku dijerat dugaan tindak pidana pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para terduga pelaku diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (lil)

 

Editor : Haliludin