LombokPost-Sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB masih berlanjut. Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengungkapkan, pasca kekalahan Pemprov NTB di putusan PK pertama, pihaknya tengah menyiapkan dua alat bukti baru (novum). ”Ini merupakan langkah hukum yang kami lakukan,” terangnya.
Pihaknya memandang bahwa ada pemalsuan data. Kemenangan atas sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB oleh Made Singarsa selaku penggugat, telah menggunakan surat pinjam pakai yang diduga tidak orisinil. ”Surat pinjam pakai itu diduga palsu,” tegasnya.
Dugaan palsunya surat pinjam pakai tersebut, bukan dilihat dari jenis surat, melainkan tata bahasa. Sebagai informasi, dari data SIPP PN Mataram, dalam petitum disebutkan penggugat memiliki bukti kepemilikan lahan. Dasarnya, adanya pipil Garuda Nomor 97, Percil Nomor 118, kelas II, Nomor buku pendaftaran huruf C 116 tertanggal 29 November tahun 1957 atas nama Ida Made Meregeg atau orang tua dari penggugat.
Namun, setelah diamati secara cermat dan teliti oleh ahli bahasa, ternyata pendaftaran pipil garuda tahun 1957 sudah menggunakan ejaan Suwandi. Sementara pipil garuda yang dimiliki penggugat menggunakan ejaan Van Ophuijsen. Ejaan Suwandi sendiri diresmikan 17 Maret 1947 oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan kala itu. Menggantikan ejaan Van Ophuijsen. ”Kita lihat dari ejaan keduanya jelas berbeda,” jelasnya.
Jika kesalahan ejaan pada satu atau dua huruf, bukan menjadi persoalan. Akan tetapi, ketika kesalahan ejaan di dalam teks surat pinjam pakai diterapkan secara masif, maka kuat dugaan itu palsu.
”Ini juga didukung oleh ahli Bahasa, bahwa kesalahan penulisan ejaan ini dilakukan berulang-ulang maka surat pinjam pakai itu diduga tidak identik,” kata Rudy.
Berikutnya, alat bukti baru yang kedua adalah pengakuan penggugat. Itu terjadi pada saat penyidikan, Made Singarsa mengakui bahwa dirinya tidak pernah memiliki lahan di Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB.
Padahal dalam gugatan sebelumnya, Made Singarsa bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan peninggalan pasangan suami isteri Ida Made Meregeg dan Ida Ayu Geriye. Made Meregeg telah meninggal Tahun 1981 dan isterinya 1985 di Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Labuapi, Lombok Barat (Lobar).
”Dia (penggugat, Red) mengakui kalau tidak punya lahan di situ, dan dia secara sadar membuat pernyataan di depan notaris kalau dia bukan pemilik lahan itu, mengakui secara sadar dan tanpa paksaan atau pengaruh dari siapapun,” kata Rudy.
Dengan dua alat bukti baru tersebut, Pemprov NTB optimis menang di PK kedua. “Kami tidak mencari kesalahan seseorang ya, tetapi mempertahankan aset daerah, bahwa dua gedung ini bukan hanya miliki pemprov tetapi miliki masyarakat NTB,” tandasnya. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa