LombokPost-Masa jabatan ketua sekaligus anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 akan selesai pada Agustus tahun ini. Di sisa waktu ini, salah satu hal yang menjadi concern legislatif adalah menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), untuk disahkan menjadi perda.
”Soal raperda yang sudah dibahas, akan tetap berjalan sesuai jadwal,” terang Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB Akhdiansyah, pada Lombok Post.
Di akhir masa jabatan ini, selain mengevaluasi 30 sampai 40 Perda Provinsi NTB yang ditetapkan dalam empat tahun terakhir, Bapemperda juga fokus pada penyelesaian produk hukum yang telah diajukan eksekutif dan legislatif.
Sebanyak empat raperda yang tengah dikebut pembahasannya oleh DPRD dan Pemprov NTB saat ini. Di antaranya, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda Penanaman Modal. Semua ini adalah prakarsa Pemprov NTB.
Sedangkan regulasi prakarsa DPRD NTB adalah Raperda Penyelenggaraan Perizinan Usaha di Daerah. ”InsyaAllah akan tuntas dalam waktu dekat, target kami April karena keempat raperda itu, sudah masuk tahap pembahasan di pansus (panitia khusus, Red), setelahnya kita bahas di rapat paripurna DPRD NTB,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Empat raperda itu memang harus segera disahkan menjadi perda, karena menjadi kebutuhan NTB saat ini. Contoh, Raperda Penyelenggaraan Perizinan Usaha di Daerah.
Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan Iklim investasi yang kondusif di daerah, terciptanya kepastian hukum bagi penyelenggara perizinan dan pelaku usaha. Pemda saat ini terus berupaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Ini demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Karena itu, dirinya menepis isu beberapa pihak yang meragukan kualitas produk hukum yang dihasilkan DPRD NTB dan menganggap pembahasannya terkesan buru-buru atau dikejar waktu lantaran semuanya dilakukan di akhir masa jabatan.
”Nggak ada yang buru-buru ya, itu kita bahas sudah sesuai jadwal, dan justru empat raperda itu adalah sisa dari apa yang harus kita selesaikan tahun ini,” kata anggota Komisi II DPRD NTB ini.
Bapemperda DPRD NTB menjamin, standar kualitas produk hukum yang dihasilkan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. ”Standar kualitasnya betul-betul kami perhatikan, lagi pula dalam penyusunan regulasi ini tidak bisa main-main, ada tahapannya, standar dan indikator penyusunan raperda mengacu aturan yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bappeda NTB H Iswandi menegaskan, Raperda RTRW harus segera disahkan menjadi perda. Adapun perkembangannya saat ini, sudah sampai pada tahapan persetujuan lintas sektor dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
”Selanjutnya selama beberapa waktu kedepan, akan dibahas oleh DPRD NTB untuk mendapatkan persetujuan bersama. Direncanakan sebelum lebaran sudah selesai pembahasan di DPRD,” kata dia.
Selanjutnya, akan dievaluasi Kemendagri. Setelah selesai dievaluasi baru ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi NTB. ”Mengapa kita harus selesaikan perda ini, sebab urgensinya adalah RTRW ini akan kita jadikan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah kita ini,” pungkas Iswandi.
Biro Hukum Antisipasi Perda Tumpang Tindih dengan Regulasi Lain
Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menegaskan bahwa penyusunan perda tidak terpengaruh oleh berakhirnya masa jabatan anggota legislatif periode tahun ini.
”Hanya karena mau selesai ini itu jadi kita harus percepat, nggak bisa begitu, kita harus lebih teliti karena kami di sini berperan memberikan pendampingan untuk OPD terkait yang mengajukan perda tersebut,” kata dia.
Banyak hal yang harus menjadi atensi bahkan diwaspadai. Seperti, apakah perda yang dibuat tersebut efektif dalam hal pelaksanaannya. Karena tidak semua hal yang terjadi harus memiliki perda.
”Kalau memang sudah ada aturan baku di atasnya yang cukup jelas dan lengkap, tinggal dilaksanakan saja, nggak perlu buat perda lagi,” kata dia.
Apalagi dalam penyusunannya membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup banyak. Dirinya tidak bisa memastikan, berapa lama durasi ketika penyusunan perda. Sebab, pembentukan perda wajib tata asas agar lebih terarah dan terkoordinasi, dan harus melalui tahapan secara berurutan; perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan.
”Pakar-pakar juga kami libatkan supaya tidak sembrono dalam membuat perda,” tegasnya.
Biro Hukum juga memastikan apakah perda yang akan dibuat tersebut, tumpang tindih, atau bertentangan dengan regulasi yang lain. ”Misalnya satu OPD yang berkaitan, dinas lingkungan hidup mau buat perda, kita lihat ada nggak korelasinya dengan dinas pariwisata, ada gak aturan dari dua OPD yang saling tumpang tindih, kita harus teliti sekali dalam hal ini,” kata Rudy.
Di samping itu, Biro Hukum Setda NTB juga mengevaluasi perda dan perkada yang telah dibuat pemda kabupaten dan kota se-NTB, pada tahun sebelumnya. Apakah dalam pelaksanaannya selama ini, berjalan lancar, efektif atau malah mendapatkan penolakan dari masyarakat.
”Ini akan kita evaluasi, hasilnya bisa jadi perda itu nanti dipertahankan, atau malah kita hapus atau dicabut untuk tidak diberlakukan, apalagi kan sekarang ada undang-undang cipta kerja, kalau banyak-banyak perda dirampingkan saja,” pungkasnya. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa