Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Alhamdulillah, 1.585 PPPK Pemprov NTB Sudah Terima SK Pengangkatan

Yuyun Kutari • Kamis, 4 April 2024 | 08:30 WIB

 

LAMA DITUNGGU: Kepala BKD NTB Muhammad Nasir menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai lingkup Pemprov NTB, Rabu (3/4). (FOTO: YUYUN/LOMBOK POST)
LAMA DITUNGGU: Kepala BKD NTB Muhammad Nasir menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai lingkup Pemprov NTB, Rabu (3/4). (FOTO: YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Badan Kepegawaian Daerah akhirnya membagikan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2023. Kegiatan ini berlangsung dalam empat sesi di tanggal 3 dan 4 April.

”Ini bisa jadi hadiah lebaran buat mereka, THR-nya dalam bentuk SK pengangkatan,” kata Muhammad Nasir selaku kepala BKD NTB, Rabu (3/4).

Hasil seleksi PPPK 2023 pada mulanya meloloskan 1.595 tenaga honorer. Namun, 10 orang di antaranya ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Sehingga yang dinyatakan berhak menerima SK pengangkatan PPPK sebanyak 1.585 orang. Rinciannya, 1.017 jabatan fungsional guru, 423 tenaga kesehatan (nakes), dan 145 tenaga teknis.

Dari total tersebut, BKD NTB tidak membagikan seluruhnya, lantaran ada 10 tenaga honorer yang mengalami penundaan penerimaan SK. Karena persetujuan teknis (pertek) belum dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Kita bagikan saja dulu ke mereka yang sudah ada SK-nya, sambil kita penuhi persyaratan 10 orang sisanya ini, mudah-mudahan bisa selesai dalam pekan ini, kalau nggak kita selesaikan setelah Lebaran,” kata dia.

Mereka yang akhirnya mendapatkan SK pengangkatan PPPK dikontrak Pemprov NTB selama lima tahun. Akan tetapi, evaluasi kinerja tetap dilaksanakan setiap tahun.

Dari pantauan Lombok Post, saat pembagian SK pengangkatan, secara bersamaan mereka juga membuka rekening Bank NTB Syariah untuk pembayaran gaji. Kendati demikian, Nasir menegaskan, PPPK tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), karena pemerintah menganggap mereka belum bekerja sebagai ASN.

Sementara untuk penggajian, BKD NTB bisa mengupayakan agar mereka bisa menerima gaji bulan ini, dengan syarat setelah mendapatkan SK pengangkatan, mereka harus segera membuat surat pernyataan bekerja sebagai PPPK, kemudian mengisi daftar anggota keluarga untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Semuanya harus rampung sebelum 15 April.

Apabila melewati tenggat waktu tersebut, pembayaran gaji pertama PPPK akan diterima pada bulan Mei. Semuanya tergantung dari keaktifan pegawai bersangkutan.

”Pengajuan berkasnya bisa lewat online, kalaupun libur, bisa kita bantu dan blangkonya sudah ada di sekolah masing-masing untuk guru, di instansi bagi tenaga teknis atau di pusat pelayanan kesehatan bagi nakes, ada semua di bidang kepegawaiannya,” tandasnya.

Analis SDM Aparatur di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Raden Ashadinata menambahkan setelah mendapatkan SK pengangkatan PPPK, mereka harus bekerja dan didorong terus melakukan inovasi.

”Jangan kebalik ya, pas jadi honorer semangat bekerja, lalu setelah menjadi PPPK malah biasa-biasa saja. Ingat kalau tidak ada peningkatan atau penurunnan kinerja, bisa saja ada kebijakan pemberhentian,” tegasnya. (yun/r11)

Editor : Akbar Sirinawa
#Tenaga Kesehatan #PPPK #Guru #badan kepegawaian negara #lebaran #SK pengangkatan #tenaga teknis #BKD NTB