LombokPost--Kanwil Kemenkumham NTB menerima kunjungan Tim Badan Strategi Kebjikan Hukum dan HAM (BSK Kumham), Selasa (8/5).
Kunjungan ini dalam rangka pendampingan koordinasi dan konsultasi teknis terkait diseminasi dan asistensi pedoman analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah.
Hadir sebagai narasumber dari BSK Kumham, Bintang Meini Tambunan, Analis Kebijakan Madya di dampingi Andri Setiawan, Analis Hukum Pertama, dan Maria Efrina Oktaviani, Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi.
Selain itu, turut hadir sebagai narasumber dua akademisi dari Universitas 45 Mataram dan Universias Islam Negeri Mataram.
Pendampinngan ini diikuti oleh Kepala Bidang HAM Pungka M Sinaga didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Supardan, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Indra Firmansyah, dan jajaran bidang HAM serta perwakilan Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham NTB.
Pungka mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlidungan menyambut baik kunjungan Tim BSK Kumham.
Dia berharap, pendampingan ini dapat memperkuat pemahaman jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dalam pelaksanaan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan di wilayah.
Bintang Meini Tambunan dalam paparannya menyampaikan bahwa Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pembentukan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Ini berdasarkan amanat dari Menkumham Yasonna H Laoly dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Bintang menerangkan terdapat perubahan variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.
“Perubahan variabel penilaian IRH Tahun 2024 masih dalam pembahasan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perubahan variabel masih mengacu pada Permenkumham No. 17 Tahun 2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Selanjutnya, Andri menjelaskan terkait pedoman analisis implementasi dan evaluasi kebijakan.
Dia mengatakan, kegiatan analisis strategi implementasi dan evaluasi kebijakan dilaksanakan oleh Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah sesuai dengan tahapan dan timeline pelaksanaan yang diatur dalam pedoman.
“Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah wajib memerhatikan timeline dan deadline yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan setiap tahapan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, Tim Penyusun Analisis Kebijakan di Wilayah wajib berkonsultasi pada PIC Asistensi,” ujar Andri.
Dia menambahkan, seluruh dokumen output administrasi dan output substansi spesifik pada kertas kerja di setiap tahapan wajib dikumpulkan melalui tautan Google Drive BSK Hukum dan HAM yang akan diberikan oleh PIC Asistensi.
“Tim Penyusun Analisis Kebijakan di wilayah hanya memilih satu diantara Analisis Implementasi atau Analisis Evaluasi Kebijakan untuk dikerjakan dalam tahun berjalan,” ucapnya. (ksj)
Editor : Kimda Farida