Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Kesehatan NTB Komitmen Kawal Transformasi Kesehatan di Provinsi NTB

Halil E.D.C • Rabu, 15 Mei 2024 | 08:54 WIB
Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM. MARS
Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM. MARS

LombokPost-Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM. MARS mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB akan terus mengawal arah transformasi kesehatan di NTB. Selain itu, Pemprov NTB juga akan terus berupaya memastikan implementasi dari transformasi kesehatan tersebut dalam rangka menuju NTB Emas 2045.

“Pemprov NTB melalui jajaran dinas kesehatan terus melakukan berbagai kebijakan dalam bidang kesehatan,” kata Dr. dr. Fikri.

          Berbagai kebijakan tersebut dimulai dari pemenuhan dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) kesehatan atau tenaga kesehatan sesuai kebutuhan di semua jenjang fasilitas kesehatan.

“Ketersediaan sumber daya manusia bidang kesehatan memang menjadi salah satu persoalan yang masih dihadapi di Provinsi NTB,” katanya.

Persoalan ketersediaan SDM kesehatan termasuk infrastruktur dan alat kesehatan tersebut sebagian besar masih terjadi di aspek layanan kesehatan primer yakni di puskesmas.

“Perbaikan aspek layanan kesehatan primer masyarakat ini akan terus dibenahi,” jelas mantan Direktur RSUD Provinsi NTB itu.

Khusus untuk pemenuhan SDM kesehatan di setiap kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah masing-masing. Salah satu cara pemenuhannya yakni melalui rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

“Pemprov NTB berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mengatasi persoalan kekurangan tenaga kesehatan tersebut,” katanya.

Ditambahkan, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat menyediakan gaji pokok calon ASN melalui dana DAU sesuai dengan jumlah kebutuhan SDM kesehatan di masing-masing daerah.

Sementara kewenangan pemerintah daerah adalah untuk melakukan rekrutmen calon ASN dan menyediakan tunjangan tambahan penghasilan untuk calon ASN tersebut yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain bidang tenaga kesehatan, penyediaan obat-obatan juga menjadi perhatian khusus. “Perencanaan pengadaan obat-obatan ini bersifat bottom-up sehingga banyak faktor yang memengaruhi. Termasuk penayangan e-catalog obat oleh Kementerian Kesehatan dan ketersediaan dana,” katanya.

Dr. dr. Fikri menjelaskan, perencanaan kebutuhan obat di fasilitas kesehatan yang ada di kabupaten/kota dibuat pada tahun sebelumnya. Sehingga pada pengadaan tahun berjalan, jika terjadi perubahan pola penyakit atau bahkan terjadi KLB yang membutuhkan obat yang tidak ada pada perencanaan tahun sebelumnya, maka pengadaan obat tahun tersebut harus menyesuaikan lagi dengan perencaan obat tahun sebelumnya.

Sementara itu, khusus untuk tenaga kesehatan, infrastruktur, termasuk sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit sudah jauh meningkat. “Sebanyak 91,3 persen atau setara dengan 42 rumah sakit di NTB telah memenuhi persyaratan minimal kelengkapan sarana prasarana,” katanya.

Peningkatan kapasitas SDM kesehatan untuk pemanfaatan sarana prasrana (sarpras) di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tersebut sudah dialokasikan masing-masing oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Peningkatan kapasitas SDM kesehatan ini dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan atau program tugas belajar Kementerian Kesehatan dan pelatihan,” jelasnya.

Kebijakan terbaru dalam rangka memenuhi kebutuhan dan distribusi dokter spesialis di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi NTB yakni program Hospital Based yang dilakukan Kemenkes RI. Program Pendidikan Dokter Spesialis berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSP-PU) ini menjadi kesempatan untuk menempuh pendidikan dokter spesialis tanpa biaya dan mendapat gaji. Karena masuk sistem kontrak setiap rumah sakit.

“Program Hospital Based ini bertujuan mempercepat pemenuhan jumlah dokter spesialis, distribusi dokter spesialis, dan mencetak dokter spesialis berkualitas internasional,” kata Dr. dr. Fikri.

Program ini menjadi peluang besar bagi Pemprov NTB dan kabupaten/kota untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis. “Perbandingan jumlah dokter spesialis dengan jumlah penduduk NTB masih belum ideal,” jelasnya.

Setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi NTB harus memenuhi minimal tujuh jenis dokter spesialis. Yakni, dokter spesialis empat dasar dan dokter spesialis tiga penunjang.

Dokter spesialis empat dasar yakni, dokter spesialis penyakit dalam (Sp.PD), dokter spesialis bedah (Sp.B), dokter spesialis obstetri dan ginekologi-kebidanan, dan kandungan (Sp.OG), dan dokter spesialis anak (Sp.A). Sementara itu, untuk dokter spesialis tiga penunjang, yakni dokter spesialis radiologi (Sp.Rad), dokter spesialis patologi klinik (Sp.PK), dan dokter spesialis anestesi (Sp.An). (lil)

 

Editor : Haliludin