Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Perdagangan NTB Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal

Halil E.D.C • Jumat, 31 Mei 2024 | 08:15 WIB
Sekretaris Dinas Perdagangan NTB H Heri Agustiadi (tengah) saat sosialisasi dan edukasi bahaya rokok ilegal di Pasar Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (29/5).
Sekretaris Dinas Perdagangan NTB H Heri Agustiadi (tengah) saat sosialisasi dan edukasi bahaya rokok ilegal di Pasar Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (29/5).

LombokPost-Tim Dinas Perdagangan Provinsi NTB kembali melakukan aksi perlindungan konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi semakin maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi NTB, khususnya di Pulau Lombok.

Kegiatan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di mana sejak tahun 2017, urusan perlindungan konsumen dan pengawasan barang beredar dan jasa yang sebelumnya dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota, menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT). Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal khususnya hasil tembakau dapat menurun.

Aksi perlindungan konsumen kali ini dilakukan dalam bentuk Edukasi Konsumen Cerdas & Pelaku Usaha Bertanggung Jawab Dalam Peredaran Rokok Ilegal. Kegiatan digelar di Pasar Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (29/5).

Untuk memaksimalkan kegiatan aksi perlindungan konsumen tersebut, Dinas Perdagangan Provinsi NTB melakukan sinergi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang rokok ilegal.

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Dinas Perdagangan Provinsi NTB H Heri Agustiadi, S.Sos.,MM mewakili Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Utara H Haris Nurdin, S.Sos.

Hadir juga perwakilan pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, dari Dinas Koperasi dan UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Utara, pengelola Pasar Pemenang, dan pedagang khususnya pedagang rokok di seputaran Pasar Pemenang.

Dalam sambutannya, H Heri Agustiadi menekankan pentingnya menjadi konsumen cerdas. Yaitu konsumen yang jeli, teliti, hati-hati, dan berani bicara dalam melakukan transaksi perdagangan.        

“Konsumen dan pelaku usaha yang cerdas tidak akan membeli dan menjual rokok ilegal karena berdampak besar pada masalah kesehatan dan tidak berkontribusi untuk penerimaan negara,” kata H Heri Agustiadi.

Dijelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan rokok ilegal, dampaknya bagi perekonomian, serta upaya yang dilaksanakan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Acara sosialisasi dan edukasi ini menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya dari Kantor Bea Cukai Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB.

Pemateri Dhion Priharyanto Prasetya selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pertama menjelaskan terkait barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampaknya bagi penerimaan negara dan bahaya munculnya perokok-perokok usia muda.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Provinsi NTB Drs Rony Agustian Fareki memaparkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan pemerintah provinsi beserta pemerintah daerah dalam penegakan hukum untuk pengawasan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Pemateri H Heri Agustiadi dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB memaparkan materi terkait kebijakan perdagangan untuk produksi rokok dalam mewujudkan perlindungan konsumen demi penguatan ekonomi. (lil)

Editor : Haliludin