LombokPost-Ribuan aksi massa yang tergabung dalam Asosiasi Kecimol (AK) NTB menggeruduk Kantor Gubernur NTB, Selasa (4/6).
Mereka menuntut pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan regulasi yang mengatur tata cara berkesenian yang baik di tengah masyarakat.
Aksi ini merupakan puncak dari keresehan AK NTB, lantaran maraknya penampilan tarian erotis yang mengarah ke tindakan pornoaksi, yang disajikan oknum orkes musik jalanan kecimol. Bahkan sampai viral di sosial media.
”Kami sangat dirugikan oleh ulah dan perbuatan oknum-oknum ini,” tegas Ketua Dewan Pengawas AK NTB Amaq Mila.
Akibat tindakan oknum kecimol tersebut, sejumlah kepala desa di Pulau Lombok membuat peraturan desa (perdes) yang melarang penggunaan kecimol.
Pemerintah desa menganggap kecimol yang menampilkan tarian erotis dan atraksi tidak pantas sangat layak dibubarkan.
“Akibat tarian erotis ini, desa banyak melahirkan perdes mereka, di situ kami tidak setuju sekali, kita maklumi tentang sumber daya di tingkat desa itu, bahwa secara hukum tidak boleh disebut sanggar seni seperti kecimol, tetapi harus disamakan secara umum. Jangan sebut kami seolah-olah kafir,” tegas dia.
Pihaknya sendiri tidak bisa memberi imbauan bagi kecimol yang berada di luar asosiasi untuk tidak menampilkan tarian erotis. Akibat tidak ada larangan, justru mereka semakin menjadi-jadi.
Tindakan ini jelas membuat kecimol yang tergabung di AK NTB turut mengalami masalah bahkan menjadi sasaran kebencian.
Karena masyarakat memandang kecimol secara umum.
Padahal kecimol yang menampilkan pornoaksi di tengah masyarakat jelas bukan bagian dari AK NTB.
”Kami dari asosiasi tidak ada hak ikut campur urusan orang lain. Kami hanya mengatur diri sendiri, tetapi akibatnya sekarang semua dibenci, sebab masyarakat tidak membedakan mana A atau B,” jelas dia.
Amaq Mila mengatakan kecimol yang tergabung di AK NTB memiliki aturan dan tata tertib yang jelas.
Dalam berpenampilan harus memakai pakaian adat, dan dilarang meminum alkohol, apalagi sampai mengonsumsi narkoba, dan dilarang membawa senjata tajam.
“Kami sudah membatasi diri dengan aturan asusila,” tegasnya.
Agar berkesenian yang tertib dan sesuai norma bisa dijalankan semua kecimol, AK NTB mendorong agar Pemprov NTB mengaturnya dalam bentuk peraturan daerah atau pergub.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta sikap tegas dan sigap aparat penegak hukum.
Jika menemukan tarian erotis dalam atraksi kecimol harus dibubarkan, ditangkap bahkan dipidana.
Kemudian, bagi konten kreator yang masih mempertontonkan hal yang tidak pantas, harus menghapus videonya.
”Kami ingin diatur, apa maunya pemerintah dan masyarakat luas kami siap untuk ikuti, mudah-mudahan aturan itu tidak berlaku khusus,” tandas Amaq Mila.
Asisten III Setda Provinsi NTB H Wirawan Ahmad yang langsung menemui langsung massa aksi mengatakan telah mendengar dan mencermati terkait tuntutan yang dimaksud.
Mewakili Pemprov NTB, dirinya akan segera menyampaikan hal itu ke pimpinan.
”Kami siap mendukung dan memfasilitasi penyusunan perda dan pergub tentang penggunaan musik tradisional kecimol ini, supaya tidak lagi kita temukan tindakan atau aksi yang tidak sesuai nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat kita,” terangnya.
Pengeraksa Agung Majelis Adat Sasak (MAS) Lalu Sajim Sastrawan mengatakan persoalan kecimol harus menjadi atensi, lantaran banyak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang diikuti berbagai atraksi yang identik dengan pornoaksi. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida