LombokPost-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun 2023.
Kendati demikian, auditor juga menyampaikan sejumlah temuan dan catatan penting, terhadap tata kelola anggaran yang masih menyimpang dari aturan.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menyebut Pemprov NTB belum memiliki kebijakan akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Satuan Pendidikan.
”Hal tersebut mencerminkan masih adanya kelemahan pengendalian internal, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya, Senin (10/6).
BPK merekomendasi agar Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyusun dan menetapkan kebijakan akuntansi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan tata cara kerja sama BLUD Satuan Pendidikan tersebut.
Berikutnya, Pemprov NTB belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah non BLUD.
Hal tersebut berdampak terhadap pengelolaan BPP yang belum tertib, sulit dimonitor dan dievaluasi kewajaran penerimaan dan penggunaannya.
Sorotan lain yang tak kalah tajam dari BPK RI, terkait dengan adanya kekurangan volume dan kualitas hasil pekerjaan, atas belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB.
”Jelas ini mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 342,81 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp 969,96 juta,” ungkapnya.
BPK merekomendasikan Pj Gubernur NTB agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke kas daerah senilai Rp 342,81 juta, dan memperhitungkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp 969,96 juta, dengan nilai pembayaran pekerjaan yang belum direalisasikan.
BPK menyoroti pengelolaan jaminan kesungguhan dan reklamasi/pascatambang atas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum memadai.
Laode menyampaikan terdapat 13 izin usaha pertambangan (IUP), yang tidak memberikan jaminan kesungguhan dan reklamasi, dan terdapat 155 IUP dengan jaminan kesungguhan dan reklamasi senilai Rp 3,41 miliar, namun bukan atas nama pemprov NTB selaku pemegang IUP.
“Semua rekomendasi yang kami berikan harus segera ditindaklanjuti oleh bapak pj gubernur dan jajaran, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan ini diserahkan,” pungkasnya.
Pj Sekda NTB Ibnu Salim mengatakan bahwa Pemprov NTB langsung menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Tetap kita akan tindaklanjuti dalam 60 hari sesuai ketentuan. Kalau tidak nanti diatensi APH (aparat penegak hukum, Red), jadi 60 hari harus tuntas,” ujarnya, saat ditemui terpisah.
Selama durasi tersebut, pemprov bukan hanya melakukan pengembalian uang tetapi ada komitmen pembayaran.
“Itu semua dikomunikasikan dengan APIP sebagai yang menerima delegasi menindaklanjuti temuan itu dari BPK, misalnya dengan surat pernyataan,” ujarnya.
Kendati demikian, ada sejumlah temuan dalam tindak lanjutnya, membutuhkan waktu lebih dari 60 hari. Misal, tindak lanjutnya dengan menyusun peraturan daerah (perda).
”Pastinya ini nggak bisa langsung jadi, ada proses lebih dari 60 hari itu, tetapi di proses awal ini, kita harus tunjukkan komitmen kalau kita berupaya menyelesaikannya, nanti tim Inspektorat berkonsultasi dengan tim BPK,” tegasnya.
Terhadap adanya temuan kelebihan bayar atas belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat Tahun 2023, dari BPK RI, Ibnu mengaku pemicunya adalah kurang hati-hati dalam menentukan nilai material.
”Namanya manusia, ada kekeliruannya, nah kalau kelebihan bayar akibat kesengajaan, terencana, itu tidak kita toleransi dan BPK paham itu,” jelasnya.
Adapun nilainya mencapai ratusan juta, itu merupakan total dari ratusan paket pekerjaan yang ada.
Misalnya, perbaikan rumah tidak layak huni, perbaikan jalan lingkungan, hingga perbaikan pagar kuburan, dan lainnya.
Sehingga pihak yang mengembalikan uang itu ke kas daerah tidak berasal dari satu pihak saja. ”Masing-masing pelaksana itu yang mengembalikan, banyak nanti,” tandasnya. (yun/r11)
Editor : Kimda Farida