Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Evaluasi Triwulan Ketiga Batal karena Gita Keburu Diberhentikan dari Pj Gubernur

Yuyun Kutari • Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:24 WIB
Lalu Gita Ariadi
Lalu Gita Ariadi

 

LombokPost-Kemendagri mencopot tugas dan tanggung jawab Lalu Gita Ariadi, sebagai Pj Gubernur NTB saat ini. Hal itu tertuang di surat dengan nomor 100.2.1.3/2817/SJ, perihal undangan pelantikan, yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Komjen Prof Tomsi Tohir.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB H Lalu Hamdi mengkonfirmasi kebenarannya. “Iya, saya sudah hubungi pusat dan membenarkan surat tersebut, bahwa Pj Gubernur NTB yang baru akan dilantik hari Senin,” terangnya, saat dihubungi, Sabtu (22/6).

Berkaitan dengan pergantian Pj Gubernur NTB, diakuinya, Kemendagri tidak memberikan informasi apapun ke Pemprov NTB. Kendati demikian, kata Hamdi, pergantian Pj kepala daerah merupakan hak dari pemerintah pusat.

Itu sudah tertuang di Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa pj kepala daerah bisa diganti kapan saja. “Iya, itu hak mereka menggantinya,” ujar mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB ini.

Disinggung alasan Kemendagri mengganti Pj Gubernur NTB, apakah itu karena hasil evaluasi per tiga bulan atau karena pencalonan Gita untuk maju di Pilgub NTB 2024? Untuk hal ini, Hamdi lagi-lagi tidak mendapatkan informasi pasti.

Meski begitu, Gita telah menjalani evaluasi per tiga bulan oleh Kemendagri sebanyak dua kali. Karena berdasarkan regulasi yang sama, mereka yang mengemban jabatan tersebut harus menjalani evaluasi setiap tiga bulan sejak dilantik.

Evaluasi triwulan pertama Gita telah berlangsung pada Desember 2023 lalu. Kemudian, evaluasi triwulan kedua di Maret 2024 ini.

Sementara evaluasi triwulan ketiga, telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2024 mendatang. Akan tetapi, evaluasi itu dibatalkan lantaran posisi Gita akan diganti dengan sosok yang baru.

Padahal Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB telah menyiapkan berkas yang dibutuhkan Gita, untuk menjalani evaluasi tersebut.

“Kami sebenarnya sudah menyiapkan berkas dan dokumen secara lengkap, untuk evaluasi triwulan ketiga dari Kemendagri, tetapi kan batal, duluan ada surat pelantikan Pj yang baru,” tandasnya. (yun)

 

 

 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#Kemendagri #Pj Gubernur NTB #Pelantikan #Lalu Gita Ariadi