LombokPost-Hassanudin sudah resmi menduduki jabatan Pj Gubernur NTB menggantikan Lalu Gita Ariadi.
Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal itu dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (24/6) lalu di Jakarta.
Selama memegang amanah pucuk pimpinan di NTB beberapa bulan ke depan, Hassanudin diharapkan mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Sehingga Bumi Gora tetap aman, dan bisa melaksanakan program pembangunan secara maksimal sesuai target yang sudah ditentukan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB Ahmad Dahlan mengatakan, di musim Pilkada ini, butuh kerja keras dari Pj Gubernur untuk tetap menjaga kondusivitas daerah.
Suksesi pesta demokrasi yang akan dilaksanakan sekitar lima bulan lagi, menjadi tanggung jawab besar pimpinan di daerah.
Dia juga berharap kepada Hassanudin bisa memastikan netralitas ASN tetap terjaga.
Sebab, saat ini sudah ada indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis.
"Memantau dinamika pilkada agar ASN tidak melanggar netralitasnya," kata Dahlan.
Dia mengatakan, netralitas ASN ini merupakan amanah undang-undang. Karena itu, komitmen terhadap pelaksanaan netralitas dalam menyongsong pesta demokrasi di NTB mendatang harus betul-betul diperkuat.
"Agar ASN tidak melibatkan diri dalam politik praktis , lebih-lebih bagi ASN yg punya niat maju calon kepala daerah, dipastikan segera mundur," ujarnya.
Baca Juga: Berburu Cuan di MXGP, UMKM Targetkan Omzet Total Rp 500 Juta
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan, tentang netralitas ASN ini akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pilkada.
Sebab, pada pemilu lalu, indeks kerawanan pemilu (IKP) di NTB Masuk 10 besar rawan pelanggaran netralitas ASN,.
Dia mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak ikut dalam kegiatan politik praktis.
Misalnya, dengan menghadiri kegiatan apapun yang dilaksanakan bakal calon tertentu. Terlebih, kegiatan tersebut berkaitan dengan rencana pencalonannya.
"ASN tidak boleh menghadiri kegiatan yang dilaksanakan bakal calon. Kita juga minta calon untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang," harapnya. (bib/r11)
Editor : Kimda Farida