LombokPost-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB mencatat perizinan terbanyak tahun 2024 adalah sektor perikanan dan kelautan.
Akan tetapi banyaknya investasi di sektor tersebut, tak berbanding lurus dengan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Plt Kepala DPMPTSP Wahyu Hidayat mengatakan, penerbitan perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dari 1 Januari sampai 31 Mei 2024 mencapai 1.901 perizinan.
Kemudian 1.521di antaranya merupakan perizinan di sektor Kelautan Dan Perikanan.
OSS RBA adalah sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Wahyu menerangkan, di samping perizinan online, DPMPTSP juga melayani pengurusan izin berusaha secara manual.
Dia mengatakan, penerbitan perizinan secara hingga Mei lalu sebanyak 827 izin yang dikeluarkan DPMPTSP.
Wahyu mengaku, jenis izin usaha tersebut beragam, akan tetapi perizinan dengan sektor terbanyak adalah peternakan dengan 814 dokumen.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTB Muslim mengatakan, wajar jika perizinan di sektor ini mendominasi. Sebab, peluang berusaha di bidang ini cukup banyak.
”Tetapi tidak boleh kita pungut apapun," katanya kepada Lombok Post Minggu (30/6).
Sehingga dengan banyaknya investasi di sektor ini tidak berdampak signifikan terhadap penghasilan daerah.
Karena hasil dari usaha tersebut tidak masuk ke kas daerah seperti jenis usaha-usaha pada umumnya.
"UU tidak membolehkan dipungut," ujarnya.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Muslim, regulasi ini jelas tidak menguntungkan bagi daerah.
”Makanya kita bersama akan menyuarakan agar UU ini dicabut," jelasnya.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Muslim mengatakan, seluruh Kadis Perikanan di Indonesia menginginkan aturan tersebut dicabut.
Dia mengaku, aspirasi ini akan coba disuarakan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, bentuk perizinan di sektor perikanan di bidang kelautan di antaranya berupa kegiatan budi daya. Seperti budi daya lobster, mutiara, rumput laut, dan lain sebagainya.
Jika hasil dari izin usaha tersebut bisa dipungut, maka akan berkontribusi besar terhadap PAD.
”Investasi cukup signifikan, tetapi tidak berbanding dengan nilai pendapatan. NTB inikan penghasil udang terbesar di Indonesia," tutup Muslim. (bib/r11)
Editor : Kimda Farida