LombokPost-Untuk meningkatkan geliat investasi dan pertumbuhan ekonomi di Bumi Gora, Pemprov NTB telah merevisi regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Itu tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Tahun 2024-2044.
Meski begitu, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemda. Salah satunya, menetapkan perubahan peruntukkan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan.
”Di aturan yang sudah disahkan itu, ada 11 kawasan di NTB yang diajukan untuk ditetapkan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Red),” terang Kepala Biro Hukum Setda Provinis NTB Lalu Rudy Gunawan.
Rinciannya, Pelepasan Kawasan Pelestarian Alam Perairan Taman Wisata Alam Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Lombok Utara seluas 2.954 hektare. Pelepasan sebagai Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe di Lombok Tengah seluas 118 hektare.
Pelepasan seluruh Kawasan Hutan Konservasi Kelompok Hutan dan Kawasan Suaka Alam Danuera di Bima seluas 1.784,38 hektare. Pelepasan sebagian Kawasan hutan Lindung Kelompok Marejabonga dan Gunung Pepe di Lombok Tengah seluas 51,15 hektare.
Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe di Lombok Tengah seluas 38 hektare. Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Toffo Rompu di Dompu seluas 525,92 hektare.
Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dan Hutan Lindung menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa pada Kelompok Hutan Gunung Rinjani di Lombok Barat dan Lombok Tengah seluas 2.656,80 hektare.
Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Tahura Nuraksa menjadi Hutan Lindung pada Kelompok hutan Gunung Rinjani di Lombok Barat dan Lombok Tengah seluas 2.656,80 hektare.
Perubahan Fungsi antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Hutan Produksi menjadi Hutan Konservasi atau Taman Wisata Alam Bangko-Bangko di Lombok Barat seluas 9 hektare. Perubahan dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan Konservasi dari Cagar Alam Toffo Kota Lambu menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambvu pada Kelompok Hutan Kota Donggo masa di Bima seluas 3.333,80 hektare.
Untuk menetapkan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan tersebut, ia mengaku setidaknya ada 14 tahapan yang harus dilalui Pemprov NTB.
Tahapan yang sudah dilakukan saat ini, pemprov telah merevisi Perda RTRW. Memasukkan rincian 11 kawasan tersebut ke Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB Tahun 2024-2044. Berikutnya, pengajuan usulan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan ke Kementerian LHK. “Sudah tiga tahapan yang kita lakukan,” terangnya.
Nantinya, apabila disetujui untuk diproses lebih lanjut, menteri LHK RI memerintahkan dirjen terkait, agar mengundang kepala daerah untuk menggelar ekspose. Ini di tahapan ke-4.
Di sini, Gubernur NTB menjelaskan maksud dan tujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan tersebut. ”Ketika kementerian yakin dengan pemaparan yang disampaikan pak gubernur, barulah mereka membentuk tim teknis dan mengusulkan pembentukan tim terpadu setelah menerima ekspose gubernur,” jelas Rudi.
Tim terpadu ditetapkan Menteri LHK RI. Terdiri dari lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah. Serta instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian, dan memberi rekomendasi terhadap rencana atau usulan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan itu.
Untuk menyelesaikan semua ini, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Dari hasil pemaparan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk mendukung kerja Tim Terpadu, disampaikan pada rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, belum lama ini, jumlah dana selama target kerja satu tahun anggaran yang harus disiapkan Pemprov NTB sebesar Rp 7,8-8 miliar. “Ini angka yang cukup besar,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemprov NTB tidak bisa menanggungnya sendiri. Perlu ada urunan dari pemda yang bersinggungan langsung dengan usulan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan itu. Seperti Pemkab Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara dan Bima.
”Perlu tanggung bersama kalau mau cepat, nggak bisa hanya dari pemprov karena ini angka cukup besar, sehingga kita harapkan nanti bisa kerja sama dengan kabupaten yang berkepentingan dan perusahaan seperti PT STM, kita ajak kerja sama karena mereka memanfaatkan kebijakan ini untuk usahanya,” jelas dia.
Pemprov menargetkan semua proses ini bisa tuntas di tahun ini. Jika dibiarkan semakin lama, target peningkatan ekonomi, investasi dan pendapat asli daerah (PAD) sulit direalisasikan. ”Kalau kita diamkan, ini jadi bumerang juga buat kita, terutama ini soal investasi yang kedepannya jadi nggak jelas, makanya kami targetkan kalau bisa secepatnya ini tuntas, kita ingin membangun daerah,” terang Rudi.
Untuk membahas persoalan anggaran tersebut, Pemprov berencana mengundang pihak yang berkepentingan. “Saya belum bisa menyebut kapan, yang pasti segera. Semakin cepat semakin baik,” pungkasnya.
Kepala Dinas LHK NTB Julmansyah mengatakan memang proses yang akan dilalui pemprov itu memakan waktu. Apalagi ada 11 kawasan yang diusulkan. Namun, itu tidak menjadi soal. ”Karena yang terpenting saat ini, kita sudah bergerak, bukan malah diam, kita semua berusaha agar apa yang kita hajatkan ini bisa disetujui pemerintah pusat,” ujarnya. (yun/r11)
Editor : Akbar Sirinawa