LombokPost-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebarkan informasi secara rutin melalui berbagai platform media, baik website, media sosial, hingga media cetak.
“Penyebaran informasi Dinas PUPR NTB melalui berbagai flatform media dilakukan sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR NTB Ir Hj Lies Nurkomalasari, MT.
Hj Lies Nurkomalasari didampingi Sekdis PUPR NTB Ir. H. Hasim, MT bersama Tim PPID menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB. Kujungan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam pertemuan tersebut Hj Lies Nurkomalasari memberikan penjelasan terkait kegiatan PPID di Dinas PUPR Provinsi NTB. Mulai dari sarana dan prasarana, kualitas informasi, komitmen, inovasi, digitalisasi, dan strategi.
Dijelaskan, sarana dan prasarana yang dimiliki PPID Dinas PUPR NTB sudah sangat memadai untuk mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat. Mulai dari PPID Point yakni tempat pelayanan tamu Dinas PUPR NTB, dengan fasilitas recepsionis, monitor, dan QR Code.
Selain itu, ruang PPID yang merupakan tempat kerja sekretariat dilengkapi fasilitas meja kursi pelayanan, buku terkait ke-PU-an, komputer, dan lainnya.
Dari segi kualitas, informasi yang dipublikasi telah memenuhi standar informasi publik dan dapat memenuhi kebutuhan informasi publik. “Informasi tersebut meliputi sumber daya manusia, laporan keuangan, profil pimpinan, struktur organisasi, rencana kerja, profil badan publik, program prioritas, dan LHKPN,” jelasnya.
Sementara di bidang inovasi, Dinas PUPR NTB menampilkan pengiriman respons permohonan informasi dan pengaduan melalui WA atau email. Tujuannya agar penyampaian informasi lebih cepat.
Pemanfaatan QR Code untuk akses daftar informasi publik, formulir permohonan informasi, dan pengaduan. “Ada juga tampilan struktur organisasi yang interaktif, paperless, live chat website, serta memanfaatkan goggle form untuk mempermudah akses permohonan informasi pengaduan,” katanya.
Untuk program digitalisasi, yakni pemanfaatan teknologi informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik sudah dilakukan PPID Dinas PUPR NTB yang diterapkan dengan digitasi.
Sementara di bidang strategi, terdiri atas jenis dan layanan informasi, berupa tersedianya beragam informasi publik dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, penyampaian keberatan, dan lainnya.
Strategi lainnya yakni menyediakan komputer mandiri yang berisi data atau informasi tentang ke PU an. Di bidang pelayanan, PPID Dinas PUPR NTB memberikan kemudahan pelayanan baik secara online maupun offline. Yakni live chat yang sangat memberikan kemudahan bagi pengguna web yang tidak memiliki sosmed untuk dapat langsung berkomunikasi dengan admin pelayanan masyarakat.
“Diupayakan meminimalisasi penggunaan kertas dan kemudahan akses informasi dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam hal pelayanan publik,” katanya.
Untuk website, diupayakan memiliki tampilan yang menarik sehingga akan memberikan rasa nyaman saat mengakses informasi.
Sekdis PUPR NTB Ir. H. Hasim, MT mengatakan, keterbukaan informasi publik tersebut bertujuan agar ada keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Dijelaskan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan penting dalam memastikan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan. Tugasnya menyediakan layanan informasi yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dinas PUPR NTB berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ditambahkan, transparansi dalam pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan mudah diakses masyarakat.
Ketua Komisi Informasi NTB Sansuri mengatakan, setiap tahun KI NTB melakukan monev di semua badan publik. Tujuannya untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi. Khususnya terkait peran PPID sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi langkah utama dalam mewujudkan transparansi di dalam pemerintahan. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami proses pemerintahan sekaligus berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan. (lil)
Editor : Haliludin