Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Harmonisasi Rapergub Bahas Peta Jalan Net Zero Emission

Halil E.D.C • Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:21 WIB
Sekdis ESDM NTB Niken Arumdati (enam dari kanan) saat kegiatan harmonisasi Rapergub di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Hukum dan HAM NTB, Selasa (22/10).
Sekdis ESDM NTB Niken Arumdati (enam dari kanan) saat kegiatan harmonisasi Rapergub di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Hukum dan HAM NTB, Selasa (22/10).

LombokPost – Pemprov NTB menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Hukum dan HAM NTB, Selasa (22/10).

Pertemuan tersebut membahas dua isu strategis, yakni Peta Jalan NTB menuju Net Zero Emission (NZE) di sektor energi tahun 2050 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB 2025-2045.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Fokus utama pembahasan adalah upaya pengurangan emisi karbon di NTB.

Selain itu, RPJPD 2025-2045 juga menjadi sorotan, karena rencana ini akan menjadi panduan bagi arah pembangunan NTB ke depan. Dengan prioritas pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, pengembangan infrastruktur hijau, serta pelestarian lingkungan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida menegaskan pentingnya penyelarasan RPJPD dengan program Net Zero Emission. “Kolaborasi dan kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat komitmen kita dalam menghasilkan regulasi yang lebih baik di masa depan. Langkah ini penting untuk memenuhi harapan masyarakat dan meningkatkan taraf hidup di NTB," ujarnya.

Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati, ST, M.Sc dalam pemaparannya menekankan urgensi regulasi yang mendukung kewenangan sektor energi. NTB menargetkan pencapaian Net Zero Emission pada tahun 2050 melalui berbagai langkah strategis. Seperti pemanfaatan energi terbarukan, peningkatan efisiensi energi, serta pengembangan teknologi ramah lingkungan.

Niken juga menjelaskan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi kajian perencanaan energi, pemodelan, strategi kompensasi, serta inovasi pembiayaan untuk mendukung proses transisi energi.

"Peta Jalan Net Zero Emission 2050 di sektor energi menjadi tanggung jawab kami. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang masa depan yang lebih baik bagi masyarakat NTB," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan (Kab/Kota) Setda NTB, Aang Rizal Zamroni, menambahkan bahwa kebijakan daerah harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. “Hal ini sangat penting, terutama karena isu perubahan iklim dan transisi energi menjadi prioritas pembangunan nasional. Rapergub ini diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk mencapai tujuan tersebut," jelasnya.

Selain membahas substansi peta jalan Net Zero Emission dan RPJPD, pertemuan ini juga menekankan pentingnya konsistensi materi hukum dalam regulasi yang disusun.

Perancang Hukum Kanwil Hukum dan HAM NTB menekankan perlunya definisi yang jelas dalam ketentuan umum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang.

Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan gubernur yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan fokus pada pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan transisi menuju energi terbarukan. (lil)

Editor : Haliludin