Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

8.307 Lembar Uang Palsu Hasil Temuan 2005-2023 Dimusnahkan di Kantor Perwakilan BI NTB

Marthadi • Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:10 WIB

 

Kepala Kantor Perwakilan BI NTB Berry Arifsyah Harahap (kanan) bersama para stakeholder memusnahkan uang Rupiah palsu, Selasa (29/10).
Kepala Kantor Perwakilan BI NTB Berry Arifsyah Harahap (kanan) bersama para stakeholder memusnahkan uang Rupiah palsu, Selasa (29/10).
LombokPost-Sebanyak 8.307 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) NTB, Selasa (29/10).

Uang rupiah palsu itu merupakan temuan di wilayah NTB pada periode 2005-2023.

Pemusnahan dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan/Kepala Ditjen Perbendaharaan NTB Ratih Hapsari Kusumawardhani, Agen Madya BIN Daerah NTB Abdurrahman, Kasi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB Dr I Nyoman Wasita Triantara, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB Rodjai S. Irawan, Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Perwakilan Kejari Mataram Iwan Winarso, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Mahendrasmara Purnamajati.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB Berry Arifsyah Harahap mengatakan, secara nasional hingga Agustus 2024, rasio temuan Rupiah palsu sebesar 2 PPM (piece per million) atau dua lembar dari setiap satu juta lembar uang yang beredar. Jumlah ini turun dibanding tahun 2023 sebesar lima PPM.

“Meski relatif kecil, namun upaya menangkal tindak pidana pemalsuan Rupiah tetap menjadi perhatian penuh,” ujarnya.

Tahun ini, hingga September 2024, temuan Rupiah palsu mencapai 2.537 lembar. Sebanyak 73 persen atau 1.842 lembar di antaranya merupakan barang bukti hasil pengungkapan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan 27 persen atau 682 lembar merupakan hasil permintaan klarifikasi dari perbankan.

“Hanya 13 lembar yang ditemukan dari kegiatan layanan masyarakat,” sebutnya.

Penurunan temuan Rupiah palsu ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melakukan pengecekan dan memperlakukan Rupiah.

Selain itu, pengelolaan operasional penanganan uang tunai oleh perbankan sebagai lembaga keuangan dalam melayani kebutuhan uang Rupiah di masyarakat semakin govern.

Koordinasi dan kolaborasi yang intensif dalam upaya memberantas tindak pemalsuan Rupiah oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Berry menambahkan, pemusnahan merupakan salah satu bentuk koordinasi BI NTB, sebagai langkah strategis penanganan Rupiah palsu.

Terlebih lagi, catatan Polda NTB terdapat 8.307 lembar fisik Rupiah palsu yang ditatausahakan dan berpotensi bertambah.

“Sehingga aspek pengelolaan dan penyimpanan oleh pihak Polda NTB memiliki tantangan dan faktor risiko tersendiri,” ujarnya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendi Arianto mengatakan, 8.307 lembar uang Rupiah palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kpw BI NTB periode 2005-2023 (18 tahun).

Itu bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.

”Rupiah tidak asli tersebut terdiri dari pecahan 2.000 sampai 100.000 dan dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 2513/KPN.PN.W25-U1/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang Rupiah yang dimandatkan kepada BI dan berkoordinasi dengan Polda NTB. (fer/r1)

Editor : Marthadi
#palsu #pemusnahan #BI #uang #KPw BI #rupiah #NTB