Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bukan Dibubarkan, Nasib UPTD Gili Tramena Masih Dikaji BPKAD NTB

Yuyun Kutari • Senin, 4 November 2024 | 13:45 WIB

 

MAGNET PARIWISATA: Kawasan Gili Trawangan tidak hanya dikenal sebagai kawasan pariwisata, namun permasalahan yang muncul karena ruwetnya persoalan aset, kerap menarik perhatian publik.
MAGNET PARIWISATA: Kawasan Gili Trawangan tidak hanya dikenal sebagai kawasan pariwisata, namun permasalahan yang muncul karena ruwetnya persoalan aset, kerap menarik perhatian publik.

LombokPost-Sampai saat ini, Biro Organisasi Setda NTB masih melakukan evaluasi, terhadap eksistensi Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Meno dan Air (Tramena).

Muncul wacana bahwa instansi yang dipimpin Mawardi tersebut tidak dibubarkan.

Saat ini, UPTD Gili Tramena berada di bawah naungan OPD teknis Dinas Pariwisata (Dispar), namun kini didorong untuk dipindahkan ke Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB.

”UPTD Gili Tramena itu bukan dibubarkan tetapi sedang dikaji untuk dipindahkan ke BPKAD,” kata Plt Kepala BPKAD NTB Ervan Anwar.

Menurutnya, UPTD yang berkaitan dengan aset, sebenarnya tidak semua harus dipindahkan ke OPD teknis yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola aset.

“Kalau ada di pengguna ya bisa di Dispar seperti sekarang, kalau ada di pengelola yang bisa juga ke BPKAD,” ujarnya.

Terhadap wacana tersebut, dirinya tidak bisa membeberkan penjelasan lebih jauh.

Sebab semuanya masih dalam kajian, sehingga sampai saat ini belum ada keputusan final, mengenai bagaimana nasib keberadaan UPTD Gili Tramena.

“Belum selesai pembahasannya,” kata dia.

Selama UPTD Gili Tramena eksis hingga sekarang, tugas dan tanggung jawabnya lebih banyak mengurus aset pemprov, bahkan kerap dimintai keterangan mengenai kasus hukum yang sedang berjalan, terkait adanya kerja sama sewa-menyewa lahan pemprov secara ilegal, yang dilakukan oknum masyarakat.

Bukan fokus malah mempromosikan pariwisata Gili Tramena.

”Memang kita kan sekarang lagi benahi kasus-kasus hukum yang lalu-lalu,” tambahnya.

Meski demikian, misalnya keputusan nanti akan dipindahkan ke BPKAD, tugas dan tanggung jawab UPTD Gili Tramena tidak akan berubah.

Seperti ada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dikumpulkan oleh UPTD, dari hasil kerja sama sewa menyewa aset atau lahan Pemprov NTB di kawasan 3 Gili.

Tahun ini, Pemprov NTB menetapkan target PAD untuk UPTD Gili Tramena sebesar Rp 5 miliar, dan yang sudah terkumpul sebanyak Rp 2 miliar.

”Kalau memang pindah ya tinggal dipindahkan saja, tinggal mengikuti OPD teknis di mana dia bernaung, dan ini tidak akan merubah target, dimana pun target ini akan tetap ada karena sudah disusun pemerintah yang ada dasar perhitungannya,” jelas Ervan Anwar.

Sebelumnya, Kepala Dispar NTB H Jamaluddin Malady mendukung apabila UPTD Gili Tramena dipindahkan ke BPKAD NTB, ini sesuai aturan yang ada.

“Kemarin kita usul untuk UPTD ini dihapus. Karena tidak sesuai dengan pasal-pasal yang ada di aturan itu. Karena kan di BPKAD itu ada UPTD asetnya,” kata dia.

Dispar akan kembali fokus pada aspek pariwisata saja.

Mulai dari tamu, jumlah kunjungan, promosi wisata, dan sebagainya.

Jika berkaitan dengan aset, Jamal merasa hal tersebut sangat tidak sesuai dengan tupoksi Dispar. Bahkan untuk data aset pun ada di BPKAD. (yun/r11)

Editor : Kimda Farida
#BPKAD #Gili #air #NTB #UPTD #Trawangan #Dispar