LombokPost-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Provinsi NTB dengan mengundang kabupaten/kota juga provinsi dalam diskusi rapat koordinasi (rakor) di Mataram.
”Kegiatan ini rakor pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Monitoring dan evaluasi ini ditujukan untuk bagaimana supaya BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dapat bekerja sama dengan seluruh stake holder. Khususnya dengan pemerintah daerah di Provinsi dan kabupaten/kota NTB sehingga dapat tercapai cita-cita besar kami coverage ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bali Nusra dan Papua (Banuspa) BPJS Ketenagakerjaan Kuncoro Budi Winarno.
Menurutnya dari diskusi ini tersampaikan program yang sudah berjalan dengan baik. Juga terkait program apa yang perlu ditingkatkan dengan mendengarkan langsung dari kabupaten/kota. Program yang sudah berjalan dengan baik dimana sudah ada kabupaten/kota yang membuat peraturan daerah sebagai landasan untuk dilakukannya perluasan perlindungan tenaga kerja khususnya di sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). Dipaparkan hal ini sudah ada dilakukan dan sudah ada progresnya diharapkan nanti.
”Kepala Disnakertrans NTB menjelaskan tadi coverage di sektor BPU ini masih dibawah 10 persen. Ini butuh intervensi pemerintah daerah supaya prosesnya bisa sesuai. Supaya pembuatan regulasi ini menjadi dasar yang utama,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan menilai hal baik yang sudah dilakukan NTB dimana menjadi provinsi pertama menginisiasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk perlindungan tenaga kerja BPU sektor informal. Ini menjadi sesuatu yang diapresiasi secara nasional menjadi provinsi pertama yang melakukannya. Dengan provinsi mengambil kebijakan yang kemudian ini menjadi stimulus untuk dilakukan kebijakan pada level kabupaten. Hal ini sudah dilakukan tahun 2023-2024. Sedangkan tahun 2025 sudah ada komitmen kabupaten dalam penganggaran tenaga kerja BPU dari DBHCHT.
”Pemerintah juga sangat mensupport BPJS Ketenagakerjaan karena dengan rakor dan mentoring ini bentuk dukungan pemerintah Kemendagri. Semua bekerja sama melakukan upaya terbaik untuk dapat melakukan dukungan berupa regulasi maupun penganggaran dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Harapannya pemda semakin meningkatkan kesadaran (awareness) karena manfaat dari utama dari BPJamsostek ini memberikan perlindungan, keamanan kepada pekerja, kenyamanan pekerja untuk melakukan aktivitasnya. Kemudian ada aspek untuk memberikan jaminan perlindungan untuk kepastian pendidikan buat anak-anak sebagai jaring pengaman sosial.
”Inilah satu bentuk upaya untuk mencegah kemiskinan baru,” ujarnya.
Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Direktorat SUPD IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Heri Supriyanto mengatakan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan karena nilai manfaat yang diterima dari program dapat mencegah kemiskinan baru akibat guncangan ekonomi. Dengan Inpres yang ada mendorong kepala daerah agar semua pekerja diwilayahnya menjadi peserta aktif dalam program.
”Juga mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program,” terangnya.
Asisten Deputi Kepesertaan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Arie Fianto Syofian mengatakan ada banyak manfaat yang sudah dirasakan peserta dan keluarga pada manfaat klaim tahun 2023 secara nasional. Dicatat jumlah klaim sebanyak 4.485.763 klaim. Dengan nominal klaim mencapai Rp 52,73 triliun.
”Manfaat jaminan salah satunya tahun lalu memberikan beasiswa kepada 82 ribu anak dengan nilai Rp 347 miliar secara nasional,” kata dia.
Kepala Cabang BPJamsostek NTB Boby Foriawan mengatakan peserta BPU menjadi salah satu pekerja yang harus dilindungi.
Ia pun berharap banyak pihak dan termasuk pemerintah daerah bisa memberikan perlindungan kepada pekerja BPU.
"Namanya kita bekerja, risiko bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Jadi dengan dilindungi dan menjadi peserta BPJamsostek pekerja BPU akan bisa nyaman bekerja," kata dia.(nur)
Editor : Rury Anjas Andita